News  

Selesaikan 213 Laporan Masyarakat, Ombudsman Maluku Utara Lampaui Target Nasional 

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir. Foto: Istimewa

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengungkapkan capaian kinerja pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2025 berhasil melampaui target nasional yang telah ditetapkan.

Hingga 11 Desember 2025, Ombudsman Maluku Utara tercatat menyelesaikan 213 laporan masyarakat dari target 167 laporan. Angka tersebut setara dengan 127,54 persen capaian, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap peran Ombudsman di Maluku Utara.

“Capaian ini menunjukkan efektivitas pengawasan pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh terhadap Ombudsman,” ujar Iriyani, Senin, 26 Januari 2026.

Ia merinci, dari total laporan yang diselesaikan, sebanyak 65 laporan dituntaskan pada tahap Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) karena tidak memenuhi syarat materiil. Sementara itu, 148 laporan lainnya diselesaikan melalui tahap Pemeriksaan Laporan (Riksa).

Tak hanya itu, Ombudsman Maluku Utara juga mencatatkan capaian positif dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Dari target satu laporan, Ombudsman justru menindaklanjuti dua laporan inisiatif. Satu laporan telah dinyatakan selesai, sedangkan satu lainnya masih dalam tahap monitoring Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menurut Iriyani, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari optimalisasi layanan jemput bola melalui program PVL On The Spot dan Ombudsman Temu Warga. Sepanjang 2025, Ombudsman Maluku Utara mencatat 426 akses layanan, dengan sekitar 60 persen di antaranya diperoleh melalui kegiatan jemput bola yang dilaksanakan di delapan lokasi berbeda di wilayah Maluku Utara.

“Program jemput bola kami lakukan agar layanan Ombudsman dapat menjangkau masyarakat hingga ke wilayah pedesaan,” katanya.

Ia menambahkan, substansi laporan masyarakat paling banyak berasal dari sektor pendidikan dan agraria atau pertanahan. Sementara itu, pemerintah daerah menjadi instansi terlapor yang paling dominan.

Di bidang pencegahan maladministrasi, Iriyani menegaskan seluruh program strategis Ombudsman Maluku Utara berhasil direalisasikan. Program tersebut meliputi Kajian Cepat, Opini Pengawasan Pelayanan Publik, serta penguatan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi (KAMI). Selain itu, Ombudsman juga terus memperluas jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi, media, dan berbagai instansi strategis.

Baca Juga:  MK-Bisa Jadwalkan Doa Bersama untuk Korban Banjir Rua Sebelum Daftarkan ke KPU

“Ke depan, kami berkomitmen memperkuat kolaborasi, menghadirkan inovasi layanan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat agar pelayanan publik di Maluku Utara semakin berkualitas dan bebas dari maladministrasi,” tutup Iriyani.

Penulis: Tim cermatEditor: Ghalim Umabaihi