News  

Polda Malut Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Terpilih

Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy. Foto: Samsul/cermat

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD terpilih di Halmahera Barat.

Oknum anggota DPRD terpilih yang juga merupakan politisi NasDem tersebut berinisial RF, sementara istri orang yang diduga selingkuhannya berinisial NH.

Keduanya telah diperiksa bersama saksi-saksi lainya buntut laporan dari suami NH, berinisial SA.

Putusan terhadap keduanya pun tergantung pada gelar perkara yang dilakukan tim penyidik apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Terkait hal itu, Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy ketika mengatakan, dalam kasus yang sementara ditangani, semua pihak telah dilakukan pemeriksaan.

“Nanti kita gelar, apakah alat bukti dari hasil penyelidikan memenuhi atau tidak sesuai yang dilaporkan,” jelas Asri, kepada cermat, Selasa, 30 Juli 2024.

Asri menambahkan pihaknya sedang menjadwalkan gelar perkara dalam waktu dekat.

“Jika gelar perkara memenuhi unsur, tentu kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujar dia.

Baca Juga:  Jurnalis Hukrim Maluku Utara Sukses Gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024