Lika-Liku Kekerasan, Kuasa, dan Bahasa Simbolik

Refleksi Kritis atas Relasi Mayoritas–Minoritas

Penulis, Ajid Djalal. Foto: Istimewa

Oleh: Ajid Djalal

 

BAHASA secara umum dipahami sebagai alat komunikasi yang berfungsi menyampaikan makna antarindividu. Dalam perspektif sosiolinguistik klasik, Chaer dan Agustina (1995) menegaskan bahwa fungsi utama bahasa adalah sebagai sarana komunikasi. Namun, dalam pandangan ilmu sosial kritis, pemahaman tersebut terasa terlalu netral dan reduktif. Bahasa tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu terikat dalam relasi kuasa yang bekerja secara struktural, historis, dan simbolik.

Menurut hemat saya, bahasa bukan sekadar rangkaian bunyi atau kata bermakna, melainkan medium legitimasi pengetahuan, pembentuk kebenaran, serta menjadi instrumen pengakuan sosial. Dalam konteks ini, kuasa tidak hanya hadir secara koersif, tetapi bekerja halus melalui bahasa—menentukan siapa yang dianggap rasional, normal, dan layak didengar, serta siapa yang dikesampingkan.

Dalam kerangka pemikiran Pierre Bourdieu, bahasa merupakan bagian dari modal simbolik yang beroperasi dalam arena sosial tertentu. Bahasa yang dianggap sah (legitimate language) memiliki otoritas untuk menentukan siapa yang berhak berbicara dan siapa yang suaranya dianggap tidak penting. Dalam praktiknya, kuasa bahasa bekerja dengan menstandarkan kosakata, gaya berbicara, dan bentuk ekspresi tertentu sebagai “beradab atau ilmiah”, sekaligus mendeligitimasi bentuk-bentuk bahasa lain—yang sering kali merupakan bahasa kelompok minoritas.

Akibatnya, kelompok minoritas tidak hanya diabaikan, tetapi juga tidak diakui sebagai produsen pengetahuan yang sah. Pengalaman hidup, ingatan kolektif, dan cara mereka memaknai dunia tersingkir dari wacana publik. Relasi mayoritas–minoritas pun membentuk hierarki simbolik yang timpang, di mana bahasa mayoritas berfungsi sebagai ukuran kebenaran dan kepantasan.

Bahasa dialek kelompok minoritas kerap distigmatisasi sebagai kasar, tidak berpendidikan, atau tidak sesuai norma. Stigmatisasi ini jarang hadir secara terang-terangan. Ia bekerja secara halus, diterima sebagai kewajaran, dan direproduksi terus-menerus oleh institusi, serta kebijakan negara.

Baca Juga:  Membangkitkan Imajinasi Publik dari Ucapan Wakil Rakyat

Ketika bahasa minoritas disingkirkan, yang hilang bukan hanya cara berbicara, melainkan identitas, sejarah, dan pengetahuan sosial yang melekat di dalamnya. Inilah yang saya sebut sebagai lika-liku kuasa dalam bahasa—sebuah proses dominasi simbolik yang menentukan batas pengakuan sosial.

Namun demikian, bahasa tidak semata-mata berfungsi sebagai alat penindasan simbolik; ia juga dapat menjadi ruang perlawanan. Pemikiran Michel Foucault tentang parrhesia (keberanian berkata benar) menunjukkan bahwa diskursus kuasa tidak hanya mencerminkan realitas, tetapi juga memproduksi subjek dan pengetahuan. Kuasa memiliki posisi istimewa dalam menentukan siapa yang boleh berbicara, dalam bahasa apa, dan dalam kerangka apa suatu persoalan dapat dipahami. Sayangnya, ruang diskursif ini sering kali tertutup bagi kelompok minoritas, sementara pandangan alternatif mereka secara sistematis dideligitimasi.

Kelompok minoritas kerap dihadirkan bukan sebagai subjek yang berbicara, melainkan sebagai objek pembicaraan. Suara mereka dikelola, dibatasi, atau bahkan dihapus dari media, pendidikan, dan kebijakan publik. Kondisi ini, menurut saya, merupakan bentuk penghapusan simbolik—ketika suatu kelompok hadir secara sosial, tetapi tidak diakui secara diskursif. Hannah Arendt menyebut praktik semacam ini sebagai bentuk kekerasan, karena meniadakan kapasitas bertindak dan berbicara dari pihak lain. Dalam konteks simbolik, kepatuhan minoritas tanpa ruang berpikir kritis justru mencerminkan lemahnya legitimasi kekuasaan itu sendiri.

Bahasa menjadi medium kekerasan ketika digunakan untuk melabeli kelompok tertentu sebagai “menyimpang, sesat atau terbelakang”. Pelabelan ini mereduksi kompleksitas pengalaman hidup menjadi citra negatif yang tunggal, sekaligus membenarkan praktik eksklusi sosial.

Lebih jauh, melalui bahasa kebijakan dan diskursus negara, kekerasan struktural sering kali disamarkan dengan istilah seperti “penertiban, relokasi atau pembinaan”. Istilah-istilah ini menutupi praktik penggusuran, peminggiran, dan perampasan hak komunitas lokal. sekaligus menghapus pengakuan atas identitas kultural, sejarah kolektif, dan relasi mereka dengan ruang hidupnya.

Baca Juga:  Kaleidoskop 2023: Dua Musim cermat dan Konsisten Mengabarkan

Bahasa, dalam hal ini, bekerja mendahului tindakan material. ia terlebih dahulu menghilangkan legitimasi keberadaan kelompok minoritas sebelum kekerasan nyata dijalankan. Secara diskursif, suara mereka terus dibicarakan tanpa pernah benar-benar diberi ruang untuk berbicara. Ketiadaan suara ini bukan sekadar absensi, melainkan bentuk kekerasan simbolik yang paling efektif karena meniadakan pengakuan sosial.

Pada akhirnya, bahasa berperan besar dalam proses eliminasi simbolik kelompok minoritas dengan menciptakan batas antara yang dianggap normal dan menyimpang, antara yang diakui dan yang dihapus. Oleh karena itu, kesadaran kritis terhadap praktik berbahasa menjadi langkah awal untuk membongkar relasi kuasa yang timpang, sekaligus membuka kemungkinan membangun bahasa yang lebih adil, inklusif, dan emansipatoris.