Proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate, Maluku Utara, tengah menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp39,3 miliar yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI tahun 2024 itu diduga bermasalah, menyusul temuan kebocoran atap dan plafon gedung yang roboh.
Namun, dugaan tersebut dibantah langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Hisbullah. Ia menegaskan, pembangunan gedung yang dikerjakan oleh PT Lasisco Haltim Raya telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan seluruh temuan kerusakan telah ditangani.
Menurut Hisbullah, persoalan yang sempat muncul bukanlah kebocoran atap sebagaimana diberitakan, melainkan gangguan pada saluran pembuangan air bersih.
“Sebetulnya tidak seperti yang diberitakan. Bukan kebocoran atap, tetapi saluran pembuangan air bersih yang bermasalah, dan itu sudah ditangani,” ujar Hisbullah kepada cermat melalui sambungan WhatsApp, Senin, 2 Februari 2026.
Ia juga menjelaskan, plafon yang sempat jatuh telah diperbaiki jauh sebelum pemberitaan mencuat ke publik. Perbaikan tersebut dilakukan sekitar dua pekan lalu.
“Plafon yang jatuh itu sudah lama diperbaiki. Sekarang gedungnya sudah digunakan,” tegasnya.
Saat ini, Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate telah difungsikan untuk berbagai kegiatan akademik, termasuk ujian dan yudisium. Hisbullah menyebutkan, sedikitnya empat program studi akan menempati gedung tersebut, dan pemanfaatan penuh akan dimulai pada semester berjalan.
“Proses ujian dan yudisium sudah dilaksanakan di gedung ini. Penggunaan penuh akan dimulai semester ini,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak bermasalah dan telah sesuai dengan peruntukannya.
“Alhamdulillah, tidak ada masalah,” tandas Hisbullah.
Sebelumnya, salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera mengusut proyek tersebut. Ia menilai, dugaan permasalahan pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu harus ditelusuri secara transparan.
“Proyek ini menelan anggaran di atas Rp 39 miliar. Polda Maluku Utara harus menyelidiki apakah proyek tersebut sudah sesuai atau sebaliknya,” tegas Bahtiar, Kamis, 29 Januari 2026.
Direktur YLBH Maluku Utara itu juga meminta aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang terlibat dan mengetahui proses pembangunan gedung tersebut.
“Semua pihak harus dipanggil agar publik mengetahui secara jelas, karena proyek ini menggunakan anggaran negara,” tutupnya.
