Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dari lima orang tersebut, dua di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Satgas Gakkum Ops Pekat I Kieraha Tahun 2026.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial R (13), F (17), MAS (25), AP (18), dan RD (19). Keterlibatan pelajar dalam kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot melalui Kasat Narkoba IPDA Taufik Duwila menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Halmahera Barat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Diketahui peredaran tembakau sintetis ini melibatkan pelajar sebagai kurir. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Taufik, Senin, 2 Februari 2026.
Taufik menjelaskan, penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIT di Desa Soakonora. Petugas mengamankan seorang pelajar berinisial R (13). Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu sachet plastik klip bening berisi tembakau sintetis serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan secara berantai. Pada pukul 01.45 WIT, polisi kembali mengamankan F (17) di Desa Jalan Baru. Selanjutnya, sekitar pukul 04.30 WIT, petugas mengamankan RD (19) di Desa Gamlamo dan menyita uang tunai sebesar Rp2.050.000.
Operasi berlanjut hingga siang hari. Sekitar pukul 09.10 WIT, MAS (25) diamankan di kawasan wisata air panas Desa Galala. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, botol semprot cairan sintetis, plastik klip bening, serta kertas linting rokok yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Pengungkapan terakhir dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT dengan mengamankan AP (18) di Desa Gamlamo. Dari rumah orang tua terduga pelaku, petugas menemukan tembakau sintetis seberat kurang lebih 600 gram yang telah dikemas dan siap diedarkan.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika, apalagi sampai merusak generasi muda. Seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Taufik.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis dalam berbagai kemasan, uang tunai total Rp 2.150.000, empat unit telepon genggam, satu timbangan digital, plastik klip bening, botol semprot cairan sintetis, serta kertas linting rokok.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Halmahera Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
