News  

Dialog WALHI Maluku Utara: Alarm Krisis Ekologi Pesisir dan Ancaman Industri Ekstraktif

Dialog Publik yang digelar WALHI Maluku Utara di Coffe Rosco, Ternate. Foto: Galim Umabaihi/cermat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  (WALHI) Maluku Utara menggelar dialog publik di Coffe Rosco, Kota Ternate, Rabu, 11 Februari 2026.

Mengangkat tema “Krisis Ekologi Pesisir Pulau-Pulau Kecil: Tantangan dan Ancaman Ekspansi Industri Ekstraktif”, dialog ini menegaskan kerusakan lingkungan bukan lagi isu pinggiran, melainkan persoalan mendesak yang menyangkut masa depan masyarakat dan ruang hidup mereka.

Eksekutif Nasional WALHI, Tubagus Soleh Ahmadi, menyampaikan kritik tajam terhadap arah pembangunan nasional. Menurutnya, Indonesia tengah bergerak menuju kebangkrutan ekologis akibat model ekonomi yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan.

“Pemerintah menjalankan ekonomi dan politik ekstraktif secara bersamaan,” tegas Tubagus.

Ia menilai paradigma pembangunan yang masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata telah mengabaikan prinsip keberlanjutan. Dalam praktiknya, kata dia, negara bahkan menggunakan pendekatan militeristik untuk menjaga stabilitas proyek-proyek berskala besar.

“Selagi pendekatan pembangunan kita masih berbasis pada developmentalism, negara akan terus menerapkan militerisme, hanya saja tingkatnya yang berbeda,” ujarnya.

Tubagus juga menyinggung praktik korporatisme negara sebagai bentuk pengendalian sosial. Negara, menurutnya, membangun jejaring kelembagaan hingga tingkat bawah guna menciptakan relasi patron–klien, sehingga agenda ekonomi politik dapat berjalan tanpa perlawanan berarti. Ia menegaskan, krisis ekologi yang terjadi hari ini bukanlah bencana alam semata, melainkan hasil dari akumulasi kebijakan yang keliru.

“Krisis ekologi dan kemanusiaan terjadi bersamaan, dan itu bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat sistem yang salah,” katanya.

Dari perspektif lokal, aktivis lingkungan Tamrin Hi. Abubakar menyoroti situasi di Maluku Utara. Ia menyebut pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun komitmen untuk menyelesaikan konflik lingkungan dinilai masih lemah.

Baca Juga:  Dukung Capaian Kinerja Bupati, DPPKB Taliabu Targetkan Pemetaan Pertumbuhan Penduduk

“Biaya advokasi sekarang sangat tinggi, sementara dana untuk gerakan sangat terbatas,” ungkap Tamrin, menggambarkan tantangan yang dihadapi masyarakat sipil.

Tamrin juga berbagi pengalaman dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Ia mengakui bahwa selama advokasi berlangsung, perhatian lebih banyak tertuju pada pemerintah, sementara pelibatan nelayan dan masyarakat pesisir belum optimal.

“Kita sering melewatkan advokasi untuk kelompok marjinal, dan hal ini menjadi pelajaran berharga bagi gerakan mendatang,” jelasnya.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa krisis ekologi di Maluku Utara tak bisa dilepaskan dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada eksploitasi. Forum itu juga menjadi seruan bersama untuk memperkuat gerakan masyarakat sipil, memastikan perlindungan bagi warga pesisir, serta mendorong perubahan kebijakan menuju model pembangunan yang lebih adil dan ramah lingkungan.

Penulis: Fahri AufatEditor: Ghalim Umabaihi