News  

Save Sagea: Investasi Tambang Diutamakan, Warga Ditumbangkan

Koalisi masyarakat menggelar kampanye perlindungan kawasan Kars Sagea di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Save Sagea

Surat panggilan polisi terhadap 14 warga Desa Sagea dan Kiya setelah menolak tambang nikel di wilayah mereka sejatinya mencerminkan perilaku intimidasi demi mengutamakan investasi.

Save Sagea menilai langkah perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia atas laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

Dalam pernyataan sikap pada Sabtu, 21 Februari 2026, Save Sagea menegaskan bahwa laporan polisi tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan bentuk intimidasi untuk membungkam suara penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  7 Tahun Cermat: Malam Bertutur Merajut Literasi, Budaya, dan Harapan dari Ternate

Langkah hukum yang diambil perusahaan mencerminkan watak industri tambang yang dinilai lebih mengutamakan investasi dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

“Jika kriminalisasi adalah cara yang dipilih untuk meredam perlawanan, maka itu sekaligus membuktikan watak industri tambang yang lebih mengutamakan investasi dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tulis Koalisi Save Sagea dalam pernyataan tersebut.

Menurut mereka, warga yang mempertahankan tanah dan sumber airnya justru diposisikan sebagai pengganggu, padahal tindakan tersebut merupakan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat dan menjaga masa depan generasi.

Baca Juga:  Debat Publik Kedua Pilkada Halmahera Utara Berlangsung Lancar

Koalisi Save Sagea menyatakan perjuangan mereka bukan semata penolakan terhadap perusahaan tertentu, tetapi bagian dari upaya mempertahankan kehidupan masyarakat Sagea dan Kiya.

Wilayah tersebut bukan ruang kosong untuk dieksploitasi, melainkan memiliki sumber mata air, hutan, kebun, serta relasi sosial dan budaya yang telah diwariskan lintas generasi.

Koalisi juga menyoroti bentang alam karst Sagea yang dinilai memiliki fungsi ekologis penting, termasuk sebagai penyimpan air dan penyangga ekosistem. Kawasan ini juga terhubung dengan Telaga Yonelo (Lagaelol) dan Goa Boki Moruru yang menjadi bagian dari sistem lingkungan setempat.

“Maka kami tegaskan karst Sagea bukan sekadar batuan. Ia adalah ruang hidup, penyimpan air, penyangga ekosistem, dan bagian dari identitas budaya masyarakat kami,” tegas Koalisi.

Baca Juga:  Plafon Bandara Sultan Babullah Ternate Ambruk, Diduga Akibat Kualitas Konstruksi Buruk

Koalisi Save Sagea juga mengungkapkan bahwa pada 11 Februari 2026 sempat dilakukan pertemuan antara perusahaan, pemerintah desa Sagea dan Kiya, serta Pemerintah Kecamatan Weda Utara di Kantor Camat Weda Utara.

Namun dalam pertemuan tersebut, Koalisi memilih keluar dan menolak menyepakati isi kesepakatan yang ditawarkan perusahaan, terutama poin yang menyatakan dukungan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan serta jaminan tidak adanya gangguan terhadap operasional perusahaan.

Koalisi menegaskan bahwa pernyataan dukungan terhadap tambang bukanlah suara mereka, karena tanah dan kampung merupakan bagian dari identitas, sejarah, dan keberlanjutan hidup masyarakat.

Baca Juga:  HMI Desak Pemkot Ternate Serius Tangani Sampah dan Sengketa Lahan

Koalisi Save Sagea menilai aktivitas tambang nikel di wilayah tersebut berpotensi mengancam sumber air warga, merusak ekosistem karst dan hutan, serta memicu konflik sosial dan dampak ekologis jangka panjang.

Karena itu, mereka mendesak PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia segera mencabut laporan polisi terhadap 14 warga Sagea dan Kiya, serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Selain itu, koalisi juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, serta mendesak Kementerian ESDM mencabut izin kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Viral Dekan Fakultas Hukum di UMMU Tampar Mahasiswi saat Aksi

Koalisi menegaskan tekanan dan kriminalisasi tidak akan menghentikan perjuangan mereka untuk mempertahankan tanah, air, dan hutan dari aktivitas tambang. “Sagea-Kiya bukan untuk dijual. Sagea-Kiya adalah kehidupan.”

Penulis: Eko PujaintoEditor: Rian Hidayat