News  

LBH Marimoi Sayangkan Kinerja Polsek Oba yang Tak Respons Kasus Pemerkosaan

Salah satu Anggota LBH Marimoi, Fahrizal Dirhan. Foto: Istimewa

Tim kuasa hukum korban tindak pidana pemerkosaan di Oba Selatan, Tidore Kepulauan, menyangkan kinerja Polsek Oba, yang dinilai mengabaikan laporan korban, inisial SH atas tindakan bejat MY.

Kasus pemerkosaan yang terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023, ini dilaporkan pada Jumat, 4 Agustus dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL22/VIII/2023/Polsek Oba.

Anggota tim kuasa hukum yang tergabung dalam LBH Marimoi, Fahrizal Dirhan kepada cermat mengatakan, pihaknya telah mendatangi Polsek Oba di Desa Payahe pada Rabu 9 Agustus 2023.

Kedatangan ini dengan maksud memasukan surat kuasa dan berkoordinasi terkait dengan perkembangan kasus yang telah dilaporkan.

“Tetapi kami tidak mendapatkan informasi apa-apa. Karena pihak Polsek Oba beralasan kurangnya sumber daya manusia sehingga laporan tersebut belum ditindak lanjuti,” ucap Fahrizal, Kamis, 10 Agustus 2023.

Selain itu, tambah Fahrizal, tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi secara pribadi dengan Kanit Reskrim Polsek Oba via WhatsApp, namun belum ada respons hingga saat ini.

“Padahal jika dihitung interval waktu dari laporan korban, sudah lima hari. Dan, dua saksi mata siap memberikan keterangan terkait dengan kejadian tersebut, serta terduga pelaku pun telah mengakui perbuatannya dan mengamankan diri di Polsek Oba,” jelasnya.

Ia bilang, seharusnya fakta tersebut sudah bisa menjadi dasar untuk dilakukannya penyelidikan oleh penyidik Polsek Oba.

“Karena ini telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),  terkait bukti permulaan yang cukup,” akuinya.

Pihak keluarga korban dan kuasa hukum kini memberikan waktu kepada Polsek Oba, paling lambat hari Senin, 14 Agustus 2023, setidaknya sudah ada perkembangan hasil penyelidikan.

Baca Juga:  Polisi Menduga Kebakaran Gudang CFC di Ternate Karena Korsleting Listrik

“Jika tidak ada maka keluarga korban melalui kuasa hukum LBH Marimoi akan memasukan Laporan di Polda Maluku Utara,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublish tim cermat masih berusaha mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak Polsek Oba.

———–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi