Oleh: Rinto Taib
SALAH satu konflik sosial yang terus mengemuka di berbagai pelosok Indonesia adalah konflik agraria yang berkaitan dengan pembangunan. Konflik ini muncul dalam berbagai bentuk, seperti perizinan wilayah pertambangan, pembangunan bandara, fasilitas militer, proyek swasta, hingga kepentingan umum lainnya. Tanah dan pembangunan merupakan dua entitas yang tak terpisahkan—tidak ada pembangunan tanpa tanah. Namun, kebutuhan atas tanah inilah yang kerap menjadi sumber konflik, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat adat. Dalam banyak kasus, konflik tersebut menempatkan masyarakat adat berhadapan langsung dengan negara.
Pengalaman penelitian penulis terkait sengketa tanah Bandara Sultan Babullah pada tahun 2009—sebagai bagian dari studi Magister di Sekolah Pascasarjana IPB—memberikan gambaran konkret tentang kompleksitas persoalan ini. Penelitian tersebut didukung oleh pengalaman advokasi terhadap masyarakat adat Kesultanan Ternate di empat kelurahan: Tabam, Sango, Tafure, dan Tarau. Upaya advokasi itu juga disertai dengan sosialisasi Perda Adat No. 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hak-hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Ternate.
Dari proses tersebut, terungkap berbagai kisah panjang perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah dan kedaulatan wilayahnya, sejak era kolonial hingga pasca kemerdekaan Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Sultan Ternate dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPD RI dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP), sebagaimana diberitakan media (Cermat, 18 April 2026).
Pasca sentralisasi pemerintahan pada masa Orde Baru hingga era otonomi daerah saat ini, belum terlihat perubahan signifikan dalam penguatan kelembagaan dan pemenuhan hak masyarakat adat atas sumber daya agraria. Kebijakan yang cenderung tetap sentralistik dan berpihak pada negara serta modal besar membuat masyarakat adat kerap menjadi pihak yang dirugikan, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional (PSN). Dalam banyak kasus, identitas dan hak budaya masyarakat adat terabaikan, sementara kepentingan investasi dan akumulasi keuntungan lebih diutamakan.
Kondisi ini diperparah oleh berbagai distorsi dalam penafsiran dan implementasi kebijakan, yang semakin menyempitkan ruang hidup masyarakat adat. Di Maluku Utara, misalnya, pernah terjadi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak adatnya, seperti kasus 11 warga Maba Sangaji.
Dalam menghadapi situasi tersebut, masyarakat adat Kesultanan Ternate menunjukkan bentuk perlawanan yang adaptif. Perlawanan ini tidak hanya tampak pada perubahan identitas gerakan dari “petani” menjadi “masyarakat adat”, tetapi juga melalui penguatan kelembagaan sosial-politik di tingkat lokal. Salah satunya adalah revitalisasi sistem “Soa” (struktur sosial tradisional), yang diintegrasikan dalam praktik pemerintahan lokal.
Dalam praktik ini, lurah tidak hanya berfungsi sebagai aparat administratif, tetapi juga sebagai “Mahimo Gam”, yakni pemimpin yang dihormati secara tradisional. Namun demikian, sistem ini tidak menggantikan sepenuhnya pranata adat yang telah ada, seperti Fanyira dan Kapita. Fenomena ini bahkan sering disebut sebagai praktik shadow state, di mana struktur adat berjalan berdampingan dengan struktur formal negara.
Praktik tersebut berkembang pada masa kepemimpinan Sultan Mudaffar Sjah dan Wali Kota Burhan Abdurrahman. Meskipun sempat menuai kritik, sistem ber-Soa dinilai mampu menghidupkan kembali nilai-nilai lokal yang sempat tergerus oleh sentralisasi pemerintahan desa pada masa Orde Baru.
Kehadiran Perda No. 13 Tahun 2009 menjadi langkah penting dalam memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat di Ternate. Regulasi serupa juga telah lahir di berbagai daerah di Maluku Utara, seperti di Tidore, Halmahera Utara, dan Halmahera Barat. Namun demikian, tantangan implementasi masih tetap besar dan kompleks.
Tulisan ini tidak bermaksud mengulas seluruh tantangan tersebut secara rinci, melainkan sebagai refleksi awal untuk memahami dinamika sengketa tanah dan konflik pembangunan. Harapannya, tulisan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan dan masyarakat dalam merumuskan langkah-langkah strategis ke depan.
Pernyataan keras Sultan Ternate yang belakangan viral patut dibaca sebagai refleksi kritis atas praktik bernegara yang kerap mengabaikan eksistensi kerajaan dan masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan atas ketimpangan dan ketidakadilan yang masih berlangsung dalam sistem yang cenderung sentralistik dan oligarkis.
Narasi tersebut juga merepresentasikan aspirasi berbagai kelompok, termasuk gerakan pro-demokrasi, dalam mendorong penguatan masyarakat sipil melalui pendidikan politik dan kesadaran akan hak-hak konstitusional. Namun, upaya ini tentu tidak mudah, mengingat konflik antara masyarakat adat dan negara seringkali dipicu oleh kepentingan investasi dan logika ekonomi-politik yang lebih luas.
Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat bukanlah fenomena baru, melainkan persoalan lama yang terus berulang. Penyelesaiannya membutuhkan komitmen kuat negara untuk menghadirkan payung hukum nasional yang secara tegas melindungi hak-hak masyarakat adat.
Sebagaimana pengalaman penulis saat mewakili Sultan Ternate, Mudaffar Sjah, dalam Sarasehan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat pada 10 Desember 2008 di Jakarta, perjuangan ini terasa seperti tak berujung. Faktor utama penghambatnya adalah kepentingan politik-ekonomi dan investasi.
Karena itu, diperlukan komitmen, konsistensi, dan militansi dari seluruh pihak—termasuk para pemimpin adat—untuk terus memperjuangkan masa depan masyarakat adat.
Panjang umur perjuangan.
Suba Jou, Merdeka!
—–
*Penulis adalah mantan Dewan Pakar Kesultanan Ternate & Pengurus DPP PA GMNI
