News  

Seorang Anak di Galela Jadi Korban Penganiayaan, Orang Tua Lapor Polisi

Korban penganiayaan saat dibawa ke rumah sakit. Foto: Istimewa

Seorang anak di Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami sesak napas. Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026.

Mengetahui kejadian itu, orang tua korban segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STPL/179/IV/SPKT/2026.

Korban berinisial RRI (16), yang masih berstatus pelajar. Sementara itu, terlapor diketahui berinisial MD.

Kuasa hukum korban, Iswan Kasim, menjelaskan bahwa kliennya dipukul di bagian belakang kepala sehingga mengalami pusing dan sesak napas.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sakit dan demam, sehingga aktivitasnya terganggu,” ujar Iswan pada Selasa, 4 Mei 2026.

Iswan menegaskan bahwa pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mewakili korban dan keluarganya, ia berharap Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicson, serta Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar dapat menindak tegas terlapor atas dugaan penganiayaan tersebut.

“Kami berharap Kapolres dan Kasat Reskrim segera menangkap terlapor serta mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak ini,” tegasnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan.

“Kasus penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim PPA sedang melakukan pendalaman,” pungkasnya.

Baca Juga:  HMI Ternate Apresiasi Langkah Polisi Blokir Aktivitas Tambang Batu di Halut
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi