Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian kegiatan galian C dan pengambilan pasir pantai di wilayah pesisir.
Surat edaran bernomor 100.3.4.2/21/PM/V/2026 itu diterbitkan langsung oleh Bupati Morotai pada 13 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh masyarakat di daerah tersebut.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas galian C maupun pengambilan pasir pantai tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemda menilai aktivitas pengambilan material secara tidak terkendali dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Beberapa dampak yang menjadi perhatian pemerintah daerah di antaranya abrasi pantai, kerusakan ekosistem laut dan mangrove, hingga meningkatnya risiko banjir rob dan gelombang pasang.
Selain itu, aktivitas pengangkutan material yang tidak terkendali juga dinilai berpotensi merusak infrastruktur jalan serta menurunkan kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar.
“Melalui imbauan ini, Pemerintah Daerah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Morotai untuk bersama-sama menjaga kelestarian pantai dan lingkungan demi keselamatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang,” demikian isi surat edaran tersebut, Jumat, 15 Mei 2026.
Dalam edaran itu, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa kondisi geografis Morotai yang berada di kawasan perairan Pasifik membuat wilayah tersebut rentan terhadap abrasi, perubahan iklim dan bencana pesisir apabila kerusakan lingkungan terus terjadi.
Pemda juga turut menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan material galian C maupun pengambilan pasir pantai harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Minerba, serta aturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas lingkungan di daerah.
