Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai, Maluku Utara, Muzakir Sibua, memberikan penjelasan terkait polemik pembagian honor kader posyandu di Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya.
Muzakir mengatakan, persoalan itu terjadi akibat kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak hingga ke pemerintah desa.
“Saya juga mendapat informasi itu kemarin, dan saya juga sudah minta klarifikasi dari pak kades bahwa memang benar. Awalnya itu ada lima kader Posyandu, kemudian karena kita tahu bersama kaitannya dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan itu berdampak bukan cuma kita di Morotai dan itu seluruh desa se-Indonesia,” katanya, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun ini, pemerintah desa hanya menganggarkan satu kader Posyandu.
“Akhirnya dari empat itu hanya satu sebenarnya jadi yang diplotting atau dimasukkan di APBDes itu hanya satu orang. Nah tiba-tiba muncul satu lagi dari lima orang kader, sehingga totalnya ada dua,” ujarnya.
Karena hanya satu nama yang tercantum dalam APBDes, ia bilang, maka honor yang tersedia akhirnya dibagi kepada dua kader yang masih aktif menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
“Akhirnya dari satu yang dimasukkan itu dibagi menjadi dua. Dan kemarin itu saya minta keterangan, bahwa itu nanti diperbaharui di saat APBDes perubahan, dan saat itu semua diakomodir kembali,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan penjelasan Kepala Desa Cendana, penganggaran tahun ini memang hanya diperuntukkan bagi satu kader Posyandu.
“Itu berdasarkan keterangan Kades Cendana saat saya meminta keterangannya. Jadi memang yang dianggarkan di APBDes tahun ini itu cuma satu orang kader Posyandu, bukan dua,” jelasnya
Kata Muzakir, apabila pemerintah desa tetap membayarkan honor penuh kepada dua kader sementara dalam APBDes hanya tercantum satu nama, maka berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan anggaran.
“Jadi otomatis gaji kader Posyandu itu kan Rp500 ribu, dan kalau dia bayar dua maka akan ada temuan karena di APBDes itu diplotting cuma satu. Maka pak kades ambil kebijakan dari Rp500 ribu itu dibagi dua,” tandasnya.
Sebelumnya, kader Posyandu di desa tersebut mengeluhkan honor sebesar Rp500 ribu per bulan yang harus dibagi untuk dua orang kader aktif sehingga masing-masing hanya menerima Rp250 ribu.
