News  

Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Plt Kadis PUPR atas Dugaan Sejumlah Proyek Mangkrak

Massa saat demo di depan Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul L

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengusut sejumlah dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara. Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam aksi tersebut, massa meminta aparat kejaksaan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek yang dikelola Dinas PUPR Maluku Utara.

Koordinator aksi, Sarjan H Rifai, dalam orasinya menyebut persoalan yang terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara saat ini berkaitan dengan ketimpangan pembangunan, khususnya di tubuh Dinas PUPR yang dipimpin Plt Kepala Dinas, Risman Irianto Djafar.

“Khususnya di Dinas PUPR yang dikepalai saudara Risman Irianto Djafar sebagai Plt Kadis, kami menilai pengelolaan proyek sangat amburadul,” ujar Sarjan dari atas mobil sound system.

Menurutnya, sejumlah proyek di Dinas PUPR kini terbengkalai dan tidak terkendali. Beberapa proyek yang disoroti di antaranya renovasi kediaman Gubernur Maluku Utara dengan skema swakelola senilai Rp8,8 miliar, proyek jalan ruas Ibu–Kedi senilai Rp17,3 miliar, serta proyek jembatan Tolabit–Togerebatua dengan anggaran mencapai Rp33 miliar.

Sarjan menduga proyek-proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi mengandung praktik korupsi.

“Proyek-proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terdapat indikasi praktik kejahatan korupsi,” tegasnya.

Selain menyoroti proyek mangkrak, massa aksi juga menyinggung dugaan monopoli jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka menilai Plt Kadis PUPR hanya menunjuk satu nama, yakni Hairil Marasabesi, untuk mengisi posisi tersebut.

Tak hanya itu, Sarjan juga menyoroti jabatan rangkap yang diemban Risman. Menurutnya, selain menjabat sebagai Plt Kadis PUPR, Risman juga merangkap sebagai Kasatker SKPD tugas pembantuan pada Ditjen Kementerian PUPR RI.

Baca Juga:  Pemda Morotai Tegaskan SPBU Tak Lagi Salurkan BBM ke Pengecer

“Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip meritokrasi yang selama ini digaungkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos,” katanya.

Massa aksi turut menyoroti utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada pihak ketiga dari sejumlah proyek multiyears (MY) maupun proyek yang dibiayai melalui skema Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang hingga kini disebut belum diselesaikan.

Dalam tuntutannya, SEMMI Maluku Utara meminta Gubernur Maluku Utara segera mencopot Risman Irianto Djafar dari jabatan Plt Kadis PUPR. Mereka juga mendesak pemerintah daerah segera melunasi utang proyek kepada pihak ketiga.

Selain itu, SEMMI meminta Polda Maluku Utara dan Kejati Malut segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Dinas PUPR Maluku Utara.

“Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan di tubuh Dinas PUPR Maluku Utara,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi