News  

DPRD Ternate Minta Penataan Pasar Gamalama Tidak Korbankan Pedagang Buah

Jamian Kolengsusu, Wakil Ketua ll DPRD Kota Ternate. Foto: Istimewa

DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa rencana penataan kawasan pedagang buah di Pasar Gamalama harus dilakukan secara terukur dan tidak merugikan pedagang. DPRD meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan sebelum penataan dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan pedagang, organisasi angkutan, dan OPD terkait di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Jamian, rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI/APC), serta Ikatan Solidaritas Angkutan Penumpang (ISAP). Kehadiran pedagang dalam jumlah cukup besar menunjukkan tingginya perhatian terhadap rencana penataan tersebut.

“Dari pihak pedagang buah, ada sejumlah aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah kota. Salah satunya meminta agar pelaksanaan penataan ditunda sementara waktu,” kata Jamian.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa program penataan kawasan Pasar Gamalama tetap akan dilaksanakan karena merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Kota Ternate dan DPRD dalam upaya menata wajah kota.

Namun, Jamian mengingatkan OPD teknis agar tidak bekerja secara sepihak. Ia meminta seluruh instansi terkait membangun komunikasi yang intensif dengan organisasi pedagang maupun angkutan agar proses penataan berjalan lancar dan dipahami semua pihak.

“Kami meminta OPD teknis wajib berkoordinasi dengan APC maupun ISAP. Mereka harus mengetahui secara transparan tujuan dan mekanisme penataan yang akan dilakukan. Yang terpenting, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan dalam proses ini,” tegasnya.

Jamian menjelaskan, penataan Pasar Gamalama dinilai mendesak karena berkaitan dengan upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Selain itu, sejumlah pedagang buah di lokasi tersebut diketahui telah menempati lahan kontrak milik pemerintah daerah selama belasan hingga puluhan tahun.

Baca Juga:  Pekerjaan Segmen 3 Kawasan Kuliner di Ternate Kuras Anggaran 1,6 MiliarĀ 

Secara regulasi, kata dia, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola dan menata kembali kawasan tersebut. Penataan juga dilakukan untuk menjawab tuntutan keadilan dari pedagang lain yang selama ini telah mengikuti proses penertiban.

“Sering muncul pertanyaan dari pedagang lain mengapa mereka ditertibkan, sementara pedagang di lokasi ini belum. Karena itu, penataan dilakukan sebagai bentuk pemerataan penegakan aturan,” ujarnya.

DPRD berharap para pedagang dapat memahami langkah pemerintah yang bertujuan memperbaiki tata kelola pasar dan estetika kota. Jamian menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertata.

“Penataan ini bukan untuk merugikan atau mematikan usaha pedagang. Tujuannya agar aktivitas jual beli menjadi lebih tertib, nyaman, dan sesuai dengan konsep penataan kota yang sedang dibangun pemerintah,” pungkasnya.

Penulis: Eko PujiantoEditor: Rian Hidayat