Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara merencanakan lelang aset kendaraan roda dua di atas 100 unit di pada 2027 mendatang. Kategori kendaraan roda dua yang akan dilelang itu adalah kendaraan yang memiliki kondisi rusak sedang dan rusak berat.
Mekanisme untuk melakukan pelelangan tersebut melalui instansi vertikal yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah fungsi kontrol Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Sano Parigi mengatakan, untuk melakukan pelelangan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, seperti nilai kondisi kendaraan yang ditentukan oleh KPKNL.
“Tujuan nilai kondisi barang itu untuk menentukan harga barang untuk dijual atau dilelang. Makanya, kami akan mendatangkan Tim KPKNL untuk melakukan penilaian,” kata Sano kepada cermat, Senin, 13 Juli 2026.
Ketika tahapan penilaian telah selesai, kata dia, proses pelepasan aset milik Pemkab Pulau Taliabu sudah pasti resmi untuk dilelang sesuai hasil penilaian yang ditentukan.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu biaya yang diajukan oleh Pemkab Taliabu. Sebab, kedatangan Tim KPKNL membutuhkan anggaran.
“Kalau bukan di anggaran perubahan tahun ini, berarti akan diajukan pelelangan pada tahun 2027 kedepan dan dilihat sesuai dengan anggaran yang tersedia dengan kegiatan tersebut. Karena, biaya untuk mendatangkan tim KPKNL ditanggung Pemkab Taliabu,” jelasnya.
Menurutnya, selain kendaraan nantinya ada juga aset lainnya yang akan dilelang. “Semua tergantung dari usulan masing-masing Dinas di Pemkab Taliabu. Bisa saja, laptop, mobil, dan aset-aset lainnya,” tutupnya.
