News  

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Kantor DPRD Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: Faris Bobero/cermat

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik kini masuk babak baru. Kuasa hukum Nurjaya resmi melawan keputusan tersebut dengan mengajukan keberatan administratif dan meminta putusan BK dibatalkan.

Keberatan itu diajukan Law Office Hendra Karianga & Associates, Jakarta, melalui surat yang ditujukan kepada Ketua BK DPRD Kota Ternate pada 11 Agustus 2026.

Tim hukum menilai keputusan BK DPRD Kota Ternate Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 tentang Hasil Persidangan Pelanggaran Kode Etik tertanggal 4 Agustus 2026 keliru dalam menilai pernyataan Nurjaya terkait pembangunan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu.

Baca Juga:  Ketua Umum PII: PW Malut Harus Manfaatkan Momentum Transformasi Keinsinyuran

Bagi kuasa hukum, pernyataan Nurjaya bukanlah fitnah atau pencemaran nama baik melainkan kritik yang disampaikan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD.

“Kritik yang disampaikan oleh pemohon dibenarkan di dalam negara hukum demokratis. Pembangunan Villa Lago Montana diduga menyalahi fungsi ruang dan berada di kawasan perlindungan sempadan danau serta tanpa izin PBG/IMB,” tulis kuasa hukum Nurjaya dalam keterangan yang diterima cermat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kuasa hukum mendasarkan keberatan pada ketentuan hak imunitas anggota DPRD. Mereka merujuk Pasal 176 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan, baik di dalam maupun di luar rapat DPRD, sepanjang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

Baca Juga:  3 Anggota DPRD Halut Fraksi PKB Absen di Paripurna KUA PPAS

Karena itu, tim hukum menilai pernyataan Nurjaya mengenai pembangunan Villa Lago Montana semestinya ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

“Sehingga surat keputusan in casu adalah keputusan yang tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas kuasa hukum.

Tak hanya soal hak imunitas, kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan BK dalam menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut mereka, persoalan pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Seseorang, menurut mereka, baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  KPU Morotai Resmi Menggelar Bimtek Coklit Pemilihan Serentak 2024

“Apabila Putusan Pengadilan menyatakan Pemohon bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, barulah BK tepat menyatakan Pemohon terbukti melanggar kode etik,” tulis kuasa hukum.

Atas dasar tersebut, tim hukum Nurjaya meminta Ketua BK DPRD Kota Ternate meninjau kembali sekaligus membatalkan Keputusan Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 tentang Hasil Persidangan Pelanggaran Kode Etik atas nama Nurjaya Hi Ibrahim.

Keberatan tersebut diajukan dengan merujuk Pasal 75 dan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Surat itu ditandatangani lima advokat, yakni Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., Saray Henriyani Karianga, S.H., M.H., Arnold N. Musa, S.H., M.H., Ian Matheis, S.H., dan Modesta Nusalawo, S.H.

Baca Juga:  Pemprov Malut Diduga Bangun Pelabuhan Sofifi di Lahan PT Darco Modul Timber

Surat keberatan turut ditembuskan kepada Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, dan Ketua KPU Kota Ternate.

Sebelumnya, BK DPRD Kota Ternate menyatakan Nurjaya terbukti melanggar kode etik setelah memeriksa pengaduan Dr. Nurlela Syarif terkait pernyataan Nurjaya mengenai pembangunan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu.

BK menyebut Nurjaya menyampaikan tuduhan kepada anggota Komisi III tanpa bukti. Putusan tersebut dibacakan pada 7 Agustus 2026. Nurjaya tidak hadir dalam pembacaan putusan dengan alasan sakit.

Penulis: Tim CermatEditor: Rian Hidayat