News  

Sangaji Bicoli Perkuat Struktur Adat untuk Jaga Ruang Hidup

Sangaji Bicoli, Samaun Seba.

Sangaji Bicoli, Samaun Seba, menggelar rangkaian agenda monitoring dan silaturahmi di Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Sabtu 08 Agustus 2026, kemarin. Langkah ini ditandai dengan pengukuhan perangkat adat baru untuk memperkuat pengawasan wilayah laut dan darat di kawasan Kesangajian Bicoli.

Sebelumnya, Sangji Bicoli telah membuat konsolidasi yang digelar dua kali dalam bentuk Forum Adat. Sebab itu, untuk memperkuat wilayah adat, Sangaji Bicoli mengelar silaturahmi untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan pada struktur adat, sekaligus menata ulang struktur kelembagaan adat.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Sangaji Bicoli Samaun Seba, Kapita Darat Bicoli Memet, para kepala desa dari delapan desa (Loleolamo, Peteley, Gotowasi, Momole, Kasuba, Bicoli, Sil, dan Sowoli) beserta desa pemekaran, serta elemen masyarakat adat setempat.

Guna memastikan fungsi penataan berjalan optimal, dua posisi vital diisi oleh pemangku adat, yakni Kapita Darat dan Kapita Laut. Struktur ini dirancang khusus untuk memperketat pengawasan wilayah daratan, memperkuat perlindungan kawasan pesisir, serta menjaga kelestarian perairan dari ancaman kerusakan lingkungan.

Nantinya, bagan struktur kelembagaan adat yang telah rampung akan dicetak dalam bentuk baliho dan dipasang di setiap desa wilayah Kesangajian Bicoli sebagai bentuk penegakan tata tertib serta pengakuan publik.

“Fokus utama saya saat ini adalah melengkapi seluruh perangkat adat terlebih dahulu. Setelah struktur ini solid, barulah kami dapat berbuat lebih banyak untuk memperjuangkan hak-hak adat secara terstruktur,” tegas Sangaji Bicoli, Rabu 19 Agustus 2026.

Soroti Dampak Eksploitasi dan Hak Ulayat

Langkah penguatan kelembagaan ini dilatarbelakangi oleh tingginya kerentanan masyarakat adat terhadap dampak eksploitasi lingkungan dan ketidakstabilan kebijakan. Sangaji Bicoli menyoroti aktivitas pembukaan lahan serta pengarukan gunung yang memicu pencemaran sumber air dan polusi debu yang merugikan warga.

Baca Juga:  Kejati Malut Buka Suara soal Penanganan Kasus Normalisasi Sungai di Halmahera Timur

Di sisi lain, alokasi skema pembiayaan daerah seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai belum menyentuh kebutuhan langsung masyarakat adat maupun dukungan anggaran bagi lembaga adat. Padahal, masyarakat adat telah menjaga kelestarian alam secara turun-temurun.

“Sebelum negara ini hadir, torang masyarakat adat so kamuka tinggal beribu-ribu tahun di negeri ini, jadi tong mohon ngoni perhatikan torang masyarakat adat,” ujar Samaun.

Menanggapi kondisi tersebut, Sangaji Bicoli menyampaikan imbauan terbuka kepada pemangku adat tingkat atas, seperti Jou Sultan Tidore, serta jajaran pemerintah dari Gubernur, Bupati, hingga Kepala Desa. Ia mendesak para pengambil kebijakan untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan, memberikan pengakuan formal, dan menjamin perlindungan hukum atas hak ulayat masyarakat adat Kesangajian Bicoli.