News  

Puluhan Tongkang Melintas Setiap Hari, Warga Kawasi: Laut Bukan Tol Harita

Nelayan Kawasi membentangkan spanduk protes di kapal tongkang Harita Nickel sebagai bentuk protes mereka terhadap kerusakan ruang hidup. (Foto: Istimewa)

Puluhan tongkang pengangkut ore nikel dan batu bara disebut melintas setiap hari di perairan Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kondisi ini memicu keresahan warga, khususnya keluarga nelayan, yang menilai lalu lintas kapal semakin menguasai ruang laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Keresahan itu disampaikan puluhan warga Kawasi yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi–Mempertahankan Ruang Laut melalui aksi damai pada Rabu (26/8/2026). Mereka membawa tema “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita.”

Warga menilai masifnya aktivitas industri pertambangan di Pulau Obi tidak hanya berdampak pada ruang darat, tetapi kini mulai menekan ruang laut yang menjadi wilayah tangkap nelayan. Mereka menyebut sekitar 32 tongkang melintas setiap hari di kawasan pesisir Kawasi.

Bagi warga, laut merupakan ruang hidup yang tersisa dan masih dapat diakses setelah hutan, kebun, sungai, serta sejumlah wilayah daratan mengalami perubahan akibat aktivitas industri.

“Cukup mereka hancurkan hutan, kebun, sungai dan sumber air kami. Jangan lagi rampas pesisir dan laut kami,” demikian sikap warga dalam aksi tersebut.

Aktivitas kapal dan tongkang menjadi salah satu persoalan utama yang mereka soroti. Warga mempertanyakan bagaimana penggunaan ruang laut tersebut diatur, bagaimana keselamatan nelayan dijamin, serta sejauh mana dampak lalu lintas kapal terhadap ekosistem pesisir dan laut diawasi.

Nelayan Desa Kawasi, Aswat Ibrahim, mengatakan laut memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat. Selain menjadi tempat mencari nafkah, pesisir merupakan ruang bekerja, berinteraksi, sekaligus bagian dari masa depan generasi berikutnya.

“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami.”

Baca Juga:  Wakil Gubernur Malut Akan Dipanggil soal Kasus Mami dan Perjalanan Dinas

Warga menegaskan aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun aktivitas industri. Mereka meminta kegiatan industri tetap memperhatikan hak masyarakat setempat, keselamatan nelayan, serta keberlanjutan lingkungan.

Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, mengatakan masyarakat membutuhkan manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di beranda sosial media.”

Aksi berlangsung tertib dan damai. Selain membentangkan spanduk, warga juga menampilkan tarian Cakalele sebagai bagian dari penyampaian sikap mereka terhadap kondisi ruang laut Kawasi.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan delapan tuntutan. Mereka meminta Harita Nickel menghentikan aktivitas tongkang yang dinilai mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan di perairan Kawasi.

Warga juga mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi. Pemerintah daerah diminta memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan masyarakat nelayan.

Selanjutnya, warga menuntut penghentian pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir dan laut Kawasi serta meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat, dan pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan industri.

Mereka juga meminta masyarakat Kawasi dilibatkan secara bermakna dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perubahan ruang hidup dan ruang laut, serta mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti melanggar aturan lingkungan maupun ketentuan pemanfaatan ruang laut.

Tuntutan terakhir berkaitan dengan relokasi Desa Kawasi. Warga meminta relokasi ke permukiman ecovillage dihentikan dan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi Desa Kawasi dicabut.

Baca Juga:  Pemda Sula Terima Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Senilai 15,5 Miliar

Bagi warga, mempertahankan laut bukan sekadar mempertahankan wilayah tangkap nelayan hari ini. Mereka ingin memastikan laut tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kawasi hingga generasi mendatang.