News  

Dalam 5 Bulan Satresnarkoba Polres Ternate Ringkus 9 Warga Gegara Narkoba

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin. Foto: Istimewa

Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, dalam 5 bulan ini berhasil mengungkap sembilan kasus yang melibatkan 9 tersangka penyalahgunaan narkotika.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat meringkus tersangka itu. Masing-masing barang bukti 47,17 gram sabu dalam dua kasus dan ganja 267,2 gram dalam tujuh kasus.

9 tersangka itu masing-masing dengan inisial MDJ alis Eja (30), dengan barang bukti 4 gram ganja, RS alis Ramli (25) bersama barang bukti 19 saset ganja dengan berat 15,66 gram, dan ERT (23) dengan barang bukti 2 saset ganja berat 1,46 gram.

Kemudian, Rm alias Biston (45) ditemukan barang bukti 5 saset sabu dengan berat, 44,58 gram, RY alias Ami (30) dengan barang bukti 5 saset plastik besar berisi ganja dengan berat 116,40 gram, dan 51 saset kecil berat 35,62 gram.

Sementara, WU (26) bersama barang bukti 2 buah saset plastik berisi ganja dengan berat 1,2 gram, HUS alis Ekal diamankan bersama 3 saset besar 92,56 gram, RS alias Enjel (43) dengan barang bukti sabu 0,59 gram, lalu MIP alias Im (28).

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin kepada cermat mengatakan, dari sembilan kasus yang ditangani, satu diungkap setelah para tersangka menjemput paket narkoba di salah satu jasa pengiriman.

“Satu kasus diungkap setelah tersangka menjemput paket narkoba jenis sabu di salah satu jasa pengiriman, paket berisi 44,58 kilo gram,” jelas Bakry, Rabu, 24 Mei 2023.

Bakry menambahkan, sembilan tersangka yang diamankan anggota itu mereka berdomisili di Kota Ternate dan Tidore Kepulauan. Ada seorang mahasiswa, buruh lepas, dan honorer.

“Honorer ini inisial MIP. Anggota mengamankannya bersama barang bukti ganja dengan berat 0,37 gram,” pungkasnya.

Baca Juga:  Soal Insiden Percobaan Bunuh Diri, PN Ternate Akui Ada Kelalaian Petugas Jaga

———–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi