News  

KPK Sebut 5 Pejabat di Ternate Belum Laporkan Harta Kekayaan 

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis lima nama pejabat di Kota Ternate, Maluku Utara, belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022.

Lima pejabat tersebut yakni dua orang Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Ake Gaale dan 3 orang Anggota DPRD Kota Ternate: Zainul Rahman (Demokrat), Nurlaela Syarif (NasDem) dan M Fahrial Yunus Abbas.

“Kurang dua lagi, sayang tadi orang BUMD belum lapor dua kalau DPRD sudah tiga. Kalau Pemkot semua sudah lapor tinggal dua BUMD (Perumda) itu saja,” kata Dian Patria, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI, Jumat, 23 Juni 2023.

Mengenai adanya peningkatan harta kekayaan sejumlah pejabat Kota Ternate, Dian menyebutkan, hal itu harus diperiksa satu persatu.

“Kalau itu harus diperiksa di LHKPN saya tidak hafal satu-satu,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, mengatakan, dirinya pun sudah mengingatkan kepada tiga anggota DPRD Ternate yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melaporkan.

“Tadi saya sudah sampaikan ke teman-teman yang telah dirilis namanya oleh KPK yang LHKPN-nya belum dimasukkan mungkin besok,” kata Muhajirin usai mengikuti rapat akselarasi pencegahan korupsi bersama KPK di aula lantai I Kantor Wali Kota Ternate.

Muhajirin menuturkan, LHKPN sejatinya sangat penting dan harus dilaporkan tepat waktu. Ini juga soal keterbukaan data harta kekayaan yang dimiliki.

“Jadi itu bagian dari integritas sebagai anggota (DPRD) yang mau dinilai oleh KPK, konsekuensi yang lain tidak ada,” tutupnya.

Baca Juga:  Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Pembantu Bendahara Penerimaan Disperindag Ternate ke Pengadilan