Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Ternate, Maluku Utara, akan dinaikkan menjadi Rp2.000, dari tarif sebelumnya Rp1.000. Kenaikan retribusi tersebut diberlakukan mulai Januari 2024 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Mochtar Hasyim, menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011, yang mengatur retribusi parkir tepi jalan.
“Kalau nanti (Perda) itu direvisi kita akan lihat kondisi perekonomian saat ini. Di Manado misalnya, itu sudah naikkan Rp5.000,” kata Mochtar, usai menerima kunjungan Komisi III DPRD Halteng, pada Jumat, 23 Juni 2023.
Dishub Ternate meyakini ada penambahan nilai yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika revisi Perda tersebut mulai diterapkan.
Mochtar menyebut, mulai Maret hingga Juni 2023 lalu, penarikan retribusi parkir sudah mencapai Rp530 juta dari target PAD sebesar Rp6 miliar.
“Dalam analisa potensi setelah dua hari dilakukan, sebelumnya kita juga melihat gambaran dari kota terdekat seperti Manado sebagai contoh kasus, sehingga kita ambil Rp2.000,” ujarnya.
Sementara terkait kunjungan Komisi III DPRD Halteng, kata dia, ingin melihat hasil dan skema penarikan retribusi di Ternate, agar diterapkan untuk menggenjot PAD dari sisi parkir.
“Mereka ingin melihat secara langsung terkait skema retribusi parkir yang kita uji coba pada dua Minggu kemarin,” tandasnya.