Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, melalui Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus), melakukan pemeriksaan Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Saiful, Senin, 26 Juni 2023.
Pemeriksaan Saiful ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate sebesar Rp 1.038.353.437 pada tahun 2022 sampai Januari 2023.
Saat datang ke Kantor Kejari Ternate menghadap penyidik Pidsus sekitar pukul 10.30 WIT, Saiful mengenakan seragam dinas.
Kemudian sekitar pukul 12.50 WIT, Saiful keluar dari Kantor Kejari Ternate dan dijemput salah satu stafnya menggunakan kendaraan roda dua.
Tak hanya Saiful, rupanya ada juga salah satu Bendahara di Disperindag, Fitrillah F. Bachmid, yang diperiksa.
Kepada cermat, Saiful mengaku kedatanganya ke Kantor Adhyaksa ini sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik Pidsus.
“Jabatan saya Bendahara Pengeluaran, dipanggil sebagai saksi,” jelas Saiful.
Saiful hanya melakukan pembelaan dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, karena menurutnya ia hanya sebagai saksi, tak lebih.
“Itu tidak betul, saya hanya sebagai saksi saja,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Saeful Anwar ketika dikonfirmasi belum merespons hingga berita ini dipublish.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi