Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara, sampai saat ini belum bisa memastikan hasil perolehan perhitungan surat suara, karena terkendala keterlambatan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pengisian plano dan fom C hasil salinan.
Keterlambatan ini ditemukan Bawaslu saat melakukan monitoring di Desa Soatobaru, Galela Barat, TPS 2 dan 3, Desa Ngidiho, Desa Gotalamao TPS 1, Desa Duma TPS 2 dan 4.
“Sampai 3 hari pasca pungut hitung Bawaslu pun belum bisa memastikan hasil perolehan disebakan keterlambatan petugas KPPS. Semuanya kendalanya sama, keterlambatan pengisian,” kata Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Halmahera Utara, Rusni Ibrahim, Jumat, 16 Febuari 2024.
Rusni bilang, hal itu membuat pengawas TPS pun terlambat mengapload cepat di aplikasi Siwaslu.
“Kendala yang sangat dihadapi pertama adalah minim pemahaman oleh KPPS terkait pengisian C plano dalam angka surat suara sah dan tidak sah,” akuinya.
Rusni menyebut, ia mengetahui temuan pengawas TPS itu saat pihaknya melakukan monitoring.
“Hari ini terahir monitoring pengumpulan C salinan. Selaku Koordiv pengampu pungut hitung, saya pantau di KPPS Desa Igobula sampai dengan tadi malam masih melakukan pengisian Plano dan ada beberapa yang salah. Kemudian diganti karena kurangnya pemahaman pengisian fom C plano,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi