News  

Polda Malut Periksa 4 Tersangka Korupsi Anggaran Jalan Setapak Gunung Dukono

Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahare Utara.

4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM sebagai Direktur PT Wira Karsa Konstruksi, TT selaku consultan supervisi, dan RM yang merupakan consultan supervisi/pengawasan.

Pemeriksaan para tersangka ini dipusatkan di Kantor Ditreskrimsus. IR, tersangka yang pertama diperiksa pada Senin, 24 Juli 2023 kemarin.

Menyusul hari ini, tiga tersangka lainnya diperiksa mulai dari RM, TT, hingga RM pada pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIT masih berada di ruang penyidik.

Dalam kasus ini nilai kontrak Rp 2.749.066.937,- yang bersumber dari APBD (DAK) tahun anggaran 2020. Anggaran ini diperuntukkan umpembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonformasi cermat, Selasa, 25 Juli 2023, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, hari ini ada agenda pemeriksaan para tersangka dalam kasus itu,” jelasnya mengakhiri.

———–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Harga Kopra di Halmahera Utara Naik Tajam, Perkilo Tembus Rp8.000