News  

Akademisi Hukum UMMU Ternate Nilai Pemprov Malut Keliru Beri Dukungan ke PT NHM 

Akademisi Hukum UMMU Ternate, Iskandar Yoisangadji. Foto: Istimewa

Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Iskandar Yoisangadji, menyoroti persoalan gaji dan tunjangan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang hingga kini belum dibayarkan.

Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Halmahera Utara itu dinilai melakukan kekeliruan dalam pengelolaan keuangan. Presiden Direktur PT NHM, Haji Robert, diminta bertanggung jawab dalam menyelesaikan hak-hak karyawan.

Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara justru memberikan dukungan terhadap permukiman yang diajukan PT NHM. Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan antara Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu.

“Dukungan tersebut tidak seharusnya mengabaikan hak-hak karyawan berupa gaji dan tunjangan. Bagi saya, Wagub keliru. Seharusnya lebih jeli melihat persoalan mendasar, yaitu gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan,” tegas Iskandar Yoisangadji, Kamis, 10 April 2025.

Ia menambahkan, jika PT NHM berdalih melakukan efisiensi, maka perlu dijelaskan jenis efisiensi seperti apa yang dimaksud. Apakah dengan merumahkan karyawan menjadi solusi, atau justru menambah persoalan.

“Wagub harus tahu akar permasalahan yang menimpa karyawan PT NHM. Pemerintah provinsi harus bersikap objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.

Iskandar juga menyoroti pertemuan antara pemerintah provinsi dan manajemen PT NHM yang dinilai kurang inklusif. Menurutnya, pertemuan tersebut seharusnya melibatkan karyawan yang hingga kini belum menerima hak-haknya, bukan hanya perwakilan serikat pekerja.

“Belum tentu serikat pekerja memiliki pandangan yang sama. Apalagi menyangkut karyawan yang telah dirumahkan, apakah mereka sudah menerima tunjangan sebesar Rp6.000.000 atau belum?” katanya.

Ia juga mempertanyakan nasib Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 dan 2025 yang seharusnya menjadi hak tahunan karyawan.

“Apakah Pak Wagub memiliki data terkait hal ini atau tidak? Sekali lagi, dengan alasan apa pun, tidak bisa menggugurkan hak-hak karyawan. Sudah menjadi kewajiban PT NHM untuk membayar gaji dan tunjangan mereka,” pungkas Iskandar.

Baca Juga:  Pemda Morotai Lepas 12 Jemaah Umroh
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi