Kampanye peserta pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah sudah seyogyanya memanfaatkan fasilitas teknologi saat ini. Apalagi sesuai penetapan jadwal, pemilihan umum akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari dan dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah pada Rabu, 27 November 2024. Bahkan, sebagai penyelenggara teknis, KPU telah memulai tahapan pemilu dalam penyusunan daftar pemilih hingga membuka pendaftaran bagi partai politik sebagai peserta pemilu.
Karena itu, partai politik yang telah mendaftarkan secara kolektif dituntut memikirkan metode kampanye yang hendak dipakai demi memenangkan kontestasi politik di tahun 2024 mendatang. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden, DPD, DPR dan DPRD, menyebutkan bahwa kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu.
Sebagai bagian dari tahapan pemilu, kampanye telah diatur ketentuan pelaksanaannya secara teknis. Salah satunya adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di dalam PKPU ini menjelaskan bahwa secara teknis pelaksana kampanye merupakan pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu (partai politik). Ini berarti kegiatan kampanye mengandalkan perantara atau media. Sekalipun media tersebut adalah pihak yang telah disebutkan.
Lebih lanjut diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, salah satu poinnya yang disebutkan adalah jadwal kampanye. Adapun kampanye pemilu tahun 2024 dijadwalkan mulai pada tanggal 28 November tahun 2023 yang akan berlangsung sampai pada tanggal 10 Februari tahun 2024. Sehingga total berlangsungnya kampanye ini selama 75 hari.
Dengan segala ketentuan yang diatur oleh KPU bukan berarti dapat menutup ruang kreativitas dan inovasi dari peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat sebagai pemilih pada pemilu. Kreativitas dan inovasi adalah upaya-upaya intelektual yang dilakukan untuk menemukan pembeda dari sebelumnya ke yang sekarang.
Pembedaan tersebut menegaskan bahwa masyarakat mengalami kemajuan pada peradaban. Hal ini seirama dengan yang disampaikan oleh Samuel P. Huntington dalam bukunya Benturan Antar Peradaban dan Masa Depan Politik Dunia. Bahwa, perbedaan dari masyarakat primitif ke masyarakat urban, hidup menetap dan terpelajar merupakan ciri masyarakat dengan peradaban yang baik. Semakin terpelajar peserta pemilu melakukan kampanye, maka semakin baik kualitas peradaban yang dimiliki mereka.
Digital sebagai media kampanye menunjukkan adanya pembedaan dari masyarakat primitif ke masyarakat urban. Pertanyaannya, apakah peserta pemilu tahun 2024 akan mampu memanfaatkan era digital ini dengan baik dalam pelaksanaan kampanye? Harapannya adalah harus mampu. Kecepatan informasi ini tidak dapat dibendung sebab didukung oleh internet yang secara konten dikemas dalam media sosial. Demikian pendapat Dahlan dalam buku Pemerataan Informasi, Komunikasi dan Pembangunan.
Arus informasi yang saat ini terjadi telah diafirmasikan oleh para ilmuwan ilmu komunikasi dengan memaknai era digital adalah milik masyarakat yang haus informasi. Amar Ahmad dalam artikel jurnalnya, “Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi: Akar Revolusi dan Berbagai Standarnya” menyebutkan bahwa tidak ada bendungan yang mampu menepis kecepatan informasi kecuali kita meninggalkan fasilitas internet dan kembali hidup layaknya masyarakat primitif.
Kembali pada perihal kampanye, sebagai peserta pemilu yang hidup di era digital sudah sepatutnya mampu mengejawantahkan metode-metode kampanye yang ramah digital. Salah satu contoh paling baik untuk melakukan kampanye dapat mencontohi para pedagang yang mempromosikan barang dan jasanya melalui media sosial. Media sosial sebagai produk dari internet memiliki peran yang cukup signifikan dalam melakukan sosialisasi tentang sesuatu atau bahkan mengenai figur.
Salah satu dampak positif dari media sosial adalah hampir sebagian besar manusia di era ini menggunakan media sosial sebagai sarana berkomunikasi. Dilansir dari Kompas.com per bulan Januari tahun 2023 tercatat sebanyak 212,9 juta atau setara dengan 77% masyarakat Indonesia menggunakan media sosial. Dengan angka yang terbilang tinggi ini menunjukkan bahwa kehadiran media sosial direspons antusias oleh kita sebagai masyarakat digital.
Fenomena melek digital seperti ini juga ditemui pada provinsi yang berdasarkan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah provinsi paling bahagia. Tidak lain dan tidak bukan adalah Maluku Utara. Sebagai bagian dari Indonesia, masyarakat Maluku Utara pun menjadi bagian dari 212,9 juta yang turut menggunakan media sosial.
Namun, dalam aspek politik masyarakat Maluku Utara belum terlalu baik memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye. Penggunaannya masih didominasi pada jual beli dan sarana komunikasi antar teman biasa.
Tanpa menafikan fakta tersebut, Kota Ternate memiliki potensi yang cukup baik untuk menjadi role model dalam hal digitalisasi kampanye pada pemilu tahun 2024 mendatang. Sebagai kota yang memiliki jaringan internet baik menjadi alasan untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye.
Secara sederhana dapat dilakukan dengan memaparkan personal branding atau menyampaikan citra diri dari aspek prestasi dan kualitas diri lainnya melalui fitur media sosial seperti Instagram, Facebook, Youtube, hingga tiktok. Tidak lupa juga tawaran ide dan gagasan melalui visi, misi serta program menjadi substansi kampanye di media sosial.
Selain karena kepentingan politis ini juga bagian dari pendidikan politik. Pendidikan politik ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat agar dapat menyuarakan pilihannya saat pemilu berlangsung. Pendidikan politik untuk menyongsong pesta demokrasi tahun 2024 nanti membutuhkan elaborasi yang matang dari pelbagai pihak. Penyampaian informasi mengenai peserta pemilu beserta visi dan misinya juga bukan hanya menjadi tugas penyelenggara dan peserta pemilu melainkan tugas bersama sebagai warga negara Indonesia.
Kerja sama yang baik dari pelbagai pihak dalam hal pendidikan politik juga ditegaskan oleh Kartini Kartono. Menurutnya, demokrasi yang berkemajuan berasal dari individu, masyarakat beserta struktur kemasyarakatannya. Jika dikontekskan dengan fakta yang ada di Kota Ternate cukup berkaitan. Pemerintah Kota Ternate sebagai bagian dari struktur kemasyarakatan memiliki peran yang signifikan dalam melakukan pendidikan politik.
Beberapa lokasi di Kota Ternate memiliki papan reklame yang dapat dimanfaatkan juga sebagai sarana kampanye. Pemerintah Kota Ternate dianjurkan untuk memfasilitasi dengan melakukan sosialisasi tentang peserta pemilu yang disertai dengan gagasan-gagasan terbaiknya melalui papan reklame. Jika hal ini dapat diaktualisasikan maka penggunaan spanduk atau baliho sebagai sarana kampanye berkurang dan Kota Ternate tetap indah tanpa warna-warni spanduk tersebut. Singkat kata, berani berpolitik, berani beradu gagasan secara kritis dan estetik.
——–
*Ummulkhairy M. Dun, Sekretaris Umum Kohati HMI Cabang Ternate
Editor: Galim Umabaihi