News  

Anggota DPRD Ali Sangaji Dorong Perda Masyarakat Adat Wangongira

Ketua BK DPRD Maluku Utara, Ali Sangaji. Foto: Istimewa

Ali Sangaji Anggota DPRD Maluku Utara, merespons baik langkah Kapolda Waris Agono yang meresmikan kampung adat Desa Wangongira di Halmahera Utara. Baginya, ini langkah penting untuk dibuatkan perda, menjamin hak ulayat warga.

“Saya sebagai anggota DPRD Dapil II, saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih pada Kapolda yang tengah mendorong perda masyarakat adat, juga telah meresmikan Wangongira sebagai Kampung Adat,” kata Ali, Rabu 15 Oktober 2025.

Ali bilang, langkah Kapolda itu untuk memberikan payung hukum terhadap masyarakat adat yang tinggal di Desa Wangongira.

Selain itu, perjuangan tersebut juga telah didorong oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi. Ahmad, yang telah menyusun 6 konsep untuk persiapan pembentukan perda Kampung Adat Wangongira di Kecamatan Tobelo Barat itu.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara ini bilang, ia memastikan mendukung penuh segala sesuatu yang dibuat untuk kepentingan rakyat.

“Perda ini dapat melindungi nilai-nilai budaya dan norma di Desa wangongira, pastinya saya mendukung itu,” jelasnya.

Ia juga berharap, perda tersebut menjadi contoh untuk kabupaten lainnya agar dapat memberi kepastian hukum hak ulayat masyrakat adat tempatan.

Baca Juga:  Tak Hadiri Sidang Gugatan, PPMAN: Bukti Presiden dan DPR Enggan Berpihak ke Masyarakat Adat