News  

Anggota DPRD Morotai Desak Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Minyak Tanah Subsidi

Moh Akbar Mangoda, Ketua Fraksi KNN DPRD Morotai. Foto: Istimewa.

Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, diminta mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang diduga dijual tak sesuai penetapan harga eceran tertinggi (HET).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) DPRD Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda. Menurut ia, dugaan penyalahhunaan BBM bersubsidi tersebut perlu mendapat perhatian khusus oleh penegak hukum.

“Polres Morotai harus segera melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang mencoba menyalahgunakan hak rakyat untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Akbar, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga:  SSB Indonesia Muda Ternate U-12 Juara Piala Menpora

Ia menilai, praktik penjualan BBM minyak tanah subsidi di luar ketentuan HET merupakan tindakan kejahatan, terlebih terjadi di tengah bulan suci Ramadan, saat kebutuhan minyak tanah tengah meningkat.

Sebagai anggota Komisi II yang membidangi sektor perdagangan dan distribusi, kata Akbar, aparat kepolisian harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya di tingkat pangkalan.

“Saya minta agar polres setempat melakukan pemeriksaan dari hulu sampai ke hilir, karena masalah ini tidak bisa dilihat hanya di akhir. Harus periksa mulai dari agen, sub agen hingga pangkalan,” katanya.

Baca Juga:  Sigofi Gam: Cara Pemkot Ternate Menjaga Kebersihan Lingkungan

Perdagangan bebas minyak tanah subsidi yang dijual di luar harga yang telah ditetapkan merupakan bentuk pelanggaran serius dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menganggap bahwa perdagangan BBM minyak tanah subsidi secara bebas ini adalah bentuk kejahatan yang harus ditindak oleh lembaga penegak hukum,” tegasnya lagi.

“Sikap abai terhadap persoalan ini tidak boleh dibiarkan, maka kami minta Polres Morotai untuk tidak tutup mata,” tambahnya.

Baca Juga:  Salurkan Bantuan, Sultan Tidore Doakan Erupsi Gunung Ibu Cepat Berhenti

Akbar turut menyayangkan lantaran hingga kini belum ada langkah tegas dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) terkait persoalan tersebut. Dirinya menilai bahwa harga yang beredar di lapangan nyaris di luar kewajaran dan membutuhkan pengawasan.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat