Oleh: Ralf Mumulati*
Karya arsitektur umumnya dipengaruhi oleh letak geografis, iklim, sosial budaya, dan teknik membangun. Arsitektur itu sendiri secara universal meliputi sebuah aktivitas merancang serta membangun keseluruhan lingkungan binaan pada level makro semisal perencanaan kota dan beragam jenis bangunan, dan juga level mikro semisal furniture sampai komponen pelengkap lainnya. Sejalan dengan ini, Amos Rapoport seorang arsitek dan pendiri dari Environment-Behavior Studies (EBS), dalam bukunya House, Form And Culture (1969) menjelaskan peran manusia menciptakan ruang, lingkungan, dan kebudayaan membentuk suatu gaya arsitektur tertentu. Arsitektur merupakan upaya mengekspresikan identitas budaya sebagai tanda kejayaan suatu peradaban. Indonesia memiliki beragam suku dan etnis yang tersebar dari Sabang sampai Merauke seperti halnya yang tercermin di kepulaun Maluku Utara khusus pada pulau Halmahera. Daerah ini Selain keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang melimpah seperti emas, nikel, dan banyak bahan baku material lainnya, Halmahera juga memiliki banyak suku dan etnis yang hidup berdampingan dengan keberagaman bahasa, tradisi dan sosial budaya.
Di tengah-tengah krisis lingkungan secara global seperti mencairnya es (ice melting) di Kutub Utara yang semakin ekstrim sehingga meningkatnya permukaan air laut yang berimplikasi ke daerah-daerah yang memiliki dataran rendah, pemanasan global juga mempengaruhi Iklim (pancaroba), deforestasi (penggundulan hutan) yang gila-gilaan, dan masalah lingkungan yang tidak hanya mengancam keberlangsungan kebutuhan primer manusia, melainkan terancamnya kebudayaan suku bangsa di belahan dunia.
Komunitas Togutil atau dikenal dengan Suku Tobelo Dalam atau O’hongana Manyawa adalah penghuni tetap sekaligus penjaga hutan Halmahera. Keberlangsungan hidup yang mengandalkan alam sebagai bagian dari diri mereka terjalin dalam hubungan simbiosis mutualisme atau saling bergantung satu sama lain. Proses interaksi antara Suku Tobelo Dalam dan hutan Halmahera yang telah terjalin lama, dengan sendirinya membentuk eksistensi unsur- unsur kebudayaan. Hemat penulis, prosesi kehidupan ini melahirkan sebuah kekayaan arsitektur Suku Tobelo Dalam. Menurut Koentjaraningrat, secara tersirat mengatakan arsitektur adalah bagian dari kebudayaan itu sendiri.
Persebaran Suku Tobelo Dalam di Hutan Halmahera, tersebar di wilayah hutan Halmahera Timur, Halmahera Tengah, hingga wilayah Oba di sepanjang Sungai Aketajawe yang sebagiannya masuk wilayah Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL). Secara berkelompok mereka membentuk komunitas masyarakat semi nomaden dan unsur kebudayaan yang konkrit. Dalam ilmu antropologi, ada tujuh unsur-unsur Kebudayaan universal (Ashadi: 2018). Sebuah penelitian, untuk memahami suatu kebudayaan, biasanya dimulai dengan memahami unsur-unsur kebudayaannya terlebih dahulu yakni; bahasa, sistem pengetahuan, sistem kekerabatan dan organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem pencaharian hidup, kesenian, dan sistem religi:
Komunikasi baik secara lisan, tulisan, ataupun isyarat menjadikan bahasa merupakan alat dalam menjalin hubungan antar manusia. Suku Tobelo Dalam meski tersebar di beberapa wilayah yang berbeda secara administrasi (Kabupaten/Kota) dan terdapat suku etnis yang berbeda, namun mereka memiliki bahasa yang sama yaitu bahasa ‘Tobelo’ sebagai alat berkomunikasi atau menyampaikan pesan. Sementara pada Sistem Pengetahuan, aktivitas kehidupan sehari-hari dan pengalaman Suku Tobelo Dalam menjadikan alam adalah guru bagi mereka. Sebuah laporan penelitian tentang Pemanfaatan Keanekaragaman Genetik Tumbuhan Oleh Masyarakat Togutil; oleh Kartini ABD. Karim, (2006), menerangkan bahwa masyarakat Suku Tobelo Dalam memiliki pengetahuan dalam pemanfaatan tumbuh-tumbuhan mulai dari makanan utama, buah-buahan, sayur-sayuran, bumbu, pewarna, penyegar, sumber karbohidrat, stimulan, pakan, pembungkus, sampai dengan tumbuhan untuk obat-obatan. Dilaporkan juga terdapat kurang lebih ada 149 tumbuhan yang dimanfaatkan.
Suku Tobelo Dalam melangsungkan kekerabatan dan organisasi sosial mulai dari tataran keluarga lalu membentuk satu permukiman atau dalam bahasa lokal disebut O Tau Moi, kemudian melebar ke sebuah rumpun sosial O gogere, hingga pada wilayah kesatuan dengan hutan disebut Oho ngana, sedang wilayah berburu dengan cakupan yang lebih besar lagi yang dikelola bersama Mailolingri. Persebaran Suku Tobelo Dalam di beberapa wilayah hutan Halmahera, juga membentuk kelompok atau komunitas yang diketahui dengan nama komunitas Dodaga, Tukur-tukur, dan Tugutil biri-biri. Jika dilihat dari segi peralatan dan teknologi Suku Tobelo Dalam, mereka mengandalkan alam sebagai bahan-bahan dalam membuat alat berburu, membangun hunian, dan sebagainya. Suku Tobelo Dalam memiliki pandangan kearifan lokal yang sangat menghargai alam. Apabila mereka memerlukan atau memanfaatkan sesuatu dari alam maka akan diambil secukupnya saja, sehingga alam dapat terjaga dan lestari. Adapun alat-alat berburu seperti tombak, panah atau busur, serta cawan atau sabeba; pakaian yang digunakan hari-hari, sejak awal telah mereka gunakan sebagai sistem pencaharian hidup seperti berburu, meramu, dan mencari ikan.
Suku Tobelo Dalam pada sistem pencahariannya menjadikan hutan sebagai wilayah berburu hewan berupa babi, telur burung maleo, dan memanah ikan di sungai. Mereka juga sangat lihai dalam meramu tumbuh- tumbuhan yang diolah menjadi makanan dan obat-obatan. Kesenian pada Suku Tobelo Dalam terlihat dari nilai-nilai kebudayaan dalam bentuk tarian yang menerangkan identitas mereka seperti tarian Cakalele atau O Hoya (tarian Perang) dan lain-lain. Untuk sistem religi Suku Tobelo Dalam, seperti kebanyakan kepercayaan lainnya, juga mempunyai keyakinan yang mempercayai bahwa alam semesta beserta isinya ada pemiliknya; konsep Ketauhidan. Bagi mereka Tuhan dikenal dengan Gikiri Moi, atau juga sering disebut Jou Ma Dutu. Selain itu, mereka juga mempercayai roh-roh para leluhur yang mendiami hutan Halmahera. Roh-roh ini biasa disebut Gomatere yang apabila ingin melaksanakan ritual-ritual pemujaan, mereka akan memanggil Gomatere untuk merasuki jiwa seseorang. Suku Tobelo Dalam juga mempercayai roh yang hidup dalam diri (Jiwa) mereka sebagai representasi Tuhan, yang disebut Gurumi. Apabila seseorang yang sering sakit-sakitan atau mudah terkena sihir itu artinya orang tersebut tidak kuat imannya atau Gurumi Lombo.
Arsitektur Suku Tobelo Dalam
Perkembangan arsitektur di Indonesia boleh dikatakan memiliki kemajuan yang cukup pesat dan dapat rangkum dalam lima fase. Fase awal adalah fase Nusantara yang melahirkan aliran arsitektur tradisional, arsitektur tropis, arsitektur vernakular. Untuk fase kedua adalah masa Hindu/Budha, dengan berdirinya bermacam bangunan Candi. Sedang fase ketiga adalah masa peradaban Islam yang corak arsitekturnya melekat pada bangunan-bangunan masjid. Sementara fase Keempat adalah masa penjajahan dengan dipengaruhi gaya arsitektur Eropa pada bangunan-bangunan Kolonial. Dan fase yang terakhir adalah masa kemerdekaan hingga saat ini, yang bersandar pada konsep arsitektur kontemporer. Peran arsitektur begitu penting pada suatu masa peradaban manusia sebagai tanda kejayaan dengan ciri dan corak gaya arsitektur tertentu.
Suku Tobelo Dalam juga tidak berdiri sendiri dalam melangsungkan proses kehidupan. Mereka juga memaknai lingkungan sebagai sesuatu yang perlu dimanfaatkan untuk menciptakan situasi, ruang, dan waktu sebagai wujud arsitektur yang beraliran arsitektur vernakular. Berkaitan dengan arsitektur vernakular, istilah ini seringkali disebutkan sebagai arsitektur tanpa Arsitek. Secara konseptual, dibangun dengan material dan tekniknya memanfaatkan alam sekitar sesuai dengan kebutuhan masyarakat (Ashadi: 2018).
Sudah barang tentu gaya arsitektur vernakular ini dapat kita temui pada masyarakat Suku Tobelo Dalam. Sebagaimana mereka memanfaatkan lingkungan hutan Halmahera atau Oho Ngana sebagai sarana kebutuhan pembangunan. Hal ini merupakan pengejawantahan mereka kepada hutan sebagai makrokosmos dan mikrokosmik berupa bangunan atau hunian untuk tempat tinggal. Selain itu pada pola permukiman O Gogere Moi yang bangunannya menyebar di sepanjang sungai, memiliki jarak antara rumah O Tau Moi berkisar 20 meter sampai 100 meter. Pola pemukiman yang menghadap langsung pada sungai mempunyai filosofi; air sebagai sumber kehidupan merupakan Konsep Waterfront city. Sedang konsep hunian O Tau moi dijabarkan oleh Martodirdjo (1991) memiliki beberapa tipologi bangunan/hunian yang terdiri dari tipologi sederhana, sedang, dan lengkap. Tipologi sederhana terdiri hanya satu bangunan disebut O tau ma amoko dengan ukuran 1.5m x 2m yang terbuka semua sisinya sejenis rumah panggung tapi tidak berdinding Para-para yang berfungsi sebagai tempat tidur sekaligus tempat penerima tamu atau bermakna filosofi O dangiri. Untuk tipologi sedang ditambahkan satu bangunan yang fungsinya sebagai dapur O rikana. Sedangkan pada tipologi lengkap di tambahkan satu bangunan lagi sebagai fungsi tempat tinggal atau tempat tidur anak remaja.
Tidak berhenti pada tipe-tipe tersebut saja, hunian Suku Tobelo Dalam cukup bervariasi. Selain kebanyakan bertipe panggung, ada juga bangunan atau hunian yang secara langsung bersentuhan dengan tanah serta ber—elevasi yang disebut rumah Woka (sejenis daun lontar). Rumah Woka berfungsi sebagai tempat tinggal, pada elevasi paling bawah dijadikan dapur sekaligus tempat penerima tamu, elevasi kedua sebagai ruang keluarga, dan elevasi ketiga sebagai tempat tidur observasi penulis (2012). Rumah Suku Tobelo Dalam pada penggunaan materialnya menggunakan atau memanfaatkan bahan-bahan alami, yang diambil langsung dari hutan Halmahera. Bahan pohon yang diambil pun tidak berlebihan dan sangat sustainable. Ketika telah menebang pohon, mereka juga akan mengganti pohon tersebut dengan kembali menanam pohon untuk kebutuhan generasi.
Namun sangat disayangkan dengan adanya stereotip yang melekat pada Suku Tobelo Dalam sebagai suku primitif yang barbar, tidak beradab, suka melakukan kejahatan; membunuh, mencuri, dan banyak hal negatif lainnya telah terpelihara di benak khalayak masyarakat. Ini pun tidaklah terlepas dari sejarah panjang keberadaan si kulit putih kolonial sejak datang menjarah kekayaan sumberdaya alam. Kolonial memperkenalkan Suku Tobelo Dalam dengan sebutan suku Togutil. Kolonial juga memprovokasi masyarakat pribumi di pesisir pantai dengan menetapkan pajak. Adanya perlawan yang dilakukan Suku Tobelo Dalam dengan membangkan dan sungkan untuk membayar pajak, memaksa mereka untuk terus menghindar dan masuk ke dalam belantara hutan Halmahera.
Padahal pada kenyataannya Suku Tobelo Dalam juga menjalani kehidupan sebagaimana sosial budayanya. Terlebih lagi karya arsitektur mereka, boleh dikatakan sangat maju karena penerapan konsep sustainable atau pembangunan berkelanjutan. Seirama dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yang disepakati PBB pada september 2015 sebagai corong utama melawan krisis lingkungan demi keberlangsungan peradaban manusia. Adapun SDGs bertujuan: Menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan. Menjaga keberlanjutan kehidupan sosial kemasyarakatan. Menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksana tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi yang baru. Tujuan ini diamanatkan kepada setiap bangsa untuk dapat menerapkan konsep-konsep keberlanjutan dalam pembangunan demi kelangsungan peradaban manusia.
Suku Tobelo Dalam juga perlu diakui sebagai suku yang memiliki aset cagar budaya, mulai dari lingkungan sampai dengan karya arsitektur. Sebagaimana telah diuraikan penulis diatas untuk kiranya mendapatkan perhatian kita semua terkhusus pemerintah dalam rangka pelestarian. Sesuai dengan program pemerintah tentang cagar budaya pada undang- undang no. 11 tahun 2011 tentang Cagar budaya. Tentu saja kita tahu bersama bahwa dalam pelestarian cagar budaya terdapat tiga hal utama yaitu perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Sehingga untuk menghadapi keterancaman keberlangsungan Suku Tobelo Dalam yang akhir-akhir ini terancam, karena masifnya pembongkaran lahan oleh korporasi terhadap ruang hidup mereka (perampasan ruang hidup). Serta program pemberdayaan yang tidak tepat sasaran (mengeluarkan Suku Tobelo Dalam dari dalam hutan) oleh pemerintah.
Maka itu dalam rangka mengangkat derajat dan menghapus stereotip buruk yang melekat pada masyarakat Suku Tobelo Dalam perlu kiranya, melakukan penetapan status wilayah cagar budaya sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Adapun hal ini dapat merujuk pada pengertian penetapan cagar budaya yang termuat dalam pasal 1 ayat 17 undang-undang no 11 tahun 2011 tentang Cagar Budaya; Penetapan adalah pemberian status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim ahli cagar budaya.
Penulis Sadar betul bahwa yang telah diuraikan diatas adalah hanya bagian kecil daripada upaya memperkenalkan Suku Tobelo Dalam. Kekayaan kebudayaan dan uniknya arsitektur Suku Tobelo Dalam, merupakan tanggung jawab kita bersama. Namun terlebih awal perlunya kita memandang mereka sebagai subjek yang sama dengan kita secara entitas realitas kehidupan sehari-hari (manusia) dan bukan semata-mata menjadikan mereka sebagai objek serta memaksakan pengetahuan kita, untuk menilai mereka sebagaimana yang kita inginkan tapi sebagai rasa saling menghormati. Mari bersama-sama kita belajar dari Suku Tobelo Dalam tentang berbagai hal, terutama dari cara menjaga dan melestarikan alam.
—
Penulis adalah orang Tobelo, mahasiswa S2/Magister Arsitektur Universitas Islam Indonesia.