Bawaslu Maluku Utara awasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 22 titik di sejumlah Kabupaten/Kota, pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani mengungkapkan, pihaknya dari awal sudah mendorong pihak KPU lebih waspada dalam melaksanakan PSU.
“Kami sudah mendorong KPU agar lebih waspada terhadap potensi-potensi pelanggaran, supaya tidak terulang lagi kejadian seperti pada 14 Februari 2024 yang lalu,” ungkapnya saat memantau pelaksanaan PSU di TPS 14, Desa Fidy Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah.
Ia pun memastikan Bawaslu mengawal seluruh proses PSU yang telah mendapatkan jadwal di delapan kabupaten/kota di Maluku Utara berlangsung baik.
Masita menyebut pihaknya telah melakukan penguatan internal kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/kota, pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan desa. Di mana, dalam penguatan itu ia meminta kepada pengawas di lokasi PSU lebih fokus pada upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran
“Bawaslu mengawasi untuk memastikan tidak lagi ada kesalahan yang berulang seperti tanggal 14 (Februari) kemarin, karena PSU tidak boleh berulang. PSU hanya boleh sekali sehingga harus dipastikan betul tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang berpotensi mencederai proses yang ada di TPS 14 ini,” katanya menjelaskan.
Disinggung mengenai mekanisme pengawasan, Masita menerangkan bahwa anggotanya akan berada di setiap TPS hingga selesai. Kemudian memeriksa setiap tahapan pemilihan mulai dari jumlah DPT, jumlah surat suara, keberadaan logistik dan segala sesuatu yang sifatnya teknis akan dikawal.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan keputusan pelaksanaan PSU di 22 titik se-Maluku Utara, paling banyak di Halmahera Tengah, yakni 7 titik. Kemudian, Halmahera Timur 4 titik, diikuti Halmahera Barat 3 titik. Sedangkan di Pulau Morotai terdapat 2 titik, untuk Kota Ternate dan Halmahera Utara masing-masing 2 titik, terakhir 1 titik di Kota Tidore Kepulauan dan Pulau Taliabu.
—-
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi