Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada salah satu Bacaleg di Daerah Pemilihan III pada Daftar Calon Sementara (DCS).
“Waktu masukan mulai dari tanggal 11 sampai 28 Agustus, dan ada dua masukan yang diberikan kepada salah satu caleg,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sula, Ramli Yacub, Kamis, 31 Agustus 2023.
Ia bilang, KPU Kepulauan Sula akan memberitahukan kepada Pimpinan Partai untuk melakukan klarifikasi terkait soal masukan dari masayarakat tersebut.
“Waktu klarifikasi mulai dari tanggal 29 sampai 31 Agustus. Jadi, ada dua tanggapan terhadap salah satu caleg,” jelasnya.
Setelah itu, KPU melakukan rekap berkas dari masukan masyarakat untuk ditindaklanjuti kemudian hasilnya tetap dilakukan.
“Karena waktu tanggapan masyarakat sudah diumumkan melalui media cetak dan elektronik dan tanggapan masyarakat sudah berakhir,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 13 caleg di Kepulauan Sula tidak memenuhi syarat. Mereka tersebar di beberapa partai yang dinyatakan TMS.
“Ada 6 orang dari partai buruh, 6 orang dari Partai ummat, 1 orang dari partai Gelora. Jika diakumulasi 13 orang,” ucapnya.
Kalau ditambah lagi dengan 4 caleg dari Partai Gelora di Dapil IV, maka, kata Ramli, mereka tidak lagi melakukan pengajuan kembali saat KPU melakukan tahapan pencermatan.
“Sehingga kuota Dapil IV khususnya partai Gelora itu kosong. Sebelumnya, pengajuan awal pendaftaran dan perbaikan sebanyak 450. Namun saat dilakukan penetapan DCS berkurang menjadi 433 caleg yang memenuhi syarat,” cetusnya.
——–
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni