News  

Badko Inspira Desak APH Selidiki Anggaran Persampahan Rp6,4 Miliar di Maluku Utara

Ketua Badko Inspira Maluku Utara, Muhammad Nur M Horu. Foto: Istimewa

Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (Badko Inspira) Maluku Utara, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaaan pelanggaran penyediaan sarana dan prasarana persampahan sebesar Rp6,4 Miliar yang melekat di salah satu dinas di Provinsi Malut, yang dianggarkan pada tahun 2021 – 2022.

Ketua Badko Inspira Maluku Utara, Muhammad Nur M Horu mengatakan, pekerjaan fisik penyediaan sarana dan prasarana persampahan dilaksanakan salah satu PT berdasarkan surat perjanjian Nomor SP/KONTRAK/PPK-MY.4/DPUPR-MU/FSK.01/2021 tanggal 5 maret 2021 dengan nilai sebesar Rp. 6.432.825.000,00.

“Terindikasi ada praktek KKN. Ini berdasarkan hail pemeriksaan BPK atas paket pengadaan tersebut yang menunjukan adanya beberapa permasalahan diantaranya adalah indikasi pengaturan dalam proses pengadaan, indikasi pemahalan harga, kelebihan pembayaran, serta kekurangan volume pekerjaan,” tegas Muhammad, Senin 3 Januari 2025.

Muhammad bilang, Provinisi Maluku Utara menjadi Provinsi terkorup di Indonesia, sesuai Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa lalu, ini harus menjadi catatan untuk APH di Maluku Utara.

“Hal ini harus meniadi catatan dan perhatian khusus bagi APH, baik Polda Maluku Utara maupun Kejati Maluku Utara. Sehingga proses penegakan hukum dalam proses penyelamatan keuangan negara bisa berjalan, mulai fungi pengawasan, pencegahan dan penindakan APH,” katanya.

Katanya, Kasus seperti di salah satu dinas ini terjadi juga dibeberapa dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara, sehingga kita mendesak APH agar serius dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami meminta Polda maupun Kejati untuk ditindak dengan tegas,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Pulau Taliabu Lakukan Pembinaan dan Penguatan Pengawas Pemilu
Penulis: Samsul Hi Laijou