News  

BEM Unibrah Desak KPK Seret Semua Kepala SKPD yang Terlibat Suap AGK

Presiden Mahasiswa Unibrah, Amirudin A. Muhammad

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Tidore mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus suap eks Gubernur.

“KPK secepatnya bertindak tegas terhadap beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus suap AGK. Para pimpinan OPD yang terlibat, segera ditetapkan sebagai tersangka. Dan mereka harus mengundurkan diri dari jabatan mereka,” tegas Presiden Mahasiswa Unibrah, Amirudin A. Muhammad, melalui rilis kepada cermat, Senin, 20 Mei 2024.

Amirudin bilang, terlihat jelas ada nama-nama kepala SKPD yang diungkap dalam sidang Abdul Gani Kasuba ( AGK) pada Rabu, 15 Mei kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Mereka disebut mentransfer sejumlah uang ke rekening mantan Gubernur.

“Dalam sidang dakwaan Abdul Gani Kasuba (AGK), terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta yang namanya terungkap dan mencuat ke publik. Mereka yang mentransfer sejumlah uang seharusnya ditindaklanjuti oleh (KPK) secara tegas,” katanya.

Sebagaimana berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, para pejabat yang memberi uang dengan jumlah yang berbeda-beda, bahkan ada yang mentransfer dengan nilai yang cukup besar.

Seperti Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD nonaktif, memberi senilai Rp 1.020.000.000. Uang ini diserahkan secara langsung sejak tahun 2021 sampai 2023 di beberapa tempat. Kemudian pada tahun 2020 sampai 2022, Ahmad Purbaya juga memberikan uang kepada AGK sebesar 305 juta via transfer.

Sementara, mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua, memberikan uang kepada AGK senilai Rp 1.250.000.000. Uang tersebut diserahkan secara bertahap baik secara langsung maupun transfer rekening.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Nautika, JPU Panggil 7 Orang Saksi

AGK juga menerima uang senilai Rp 6.200.000.000 (6,2 miliar) dari Hadiruddin Saleh melalui mantan Kepala Dinas PUPR Saifuddin Djuba yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Uang tersebut diterima oleh Saifuddin Djuba dan Daud Ismail secara tunai sebanyak dua kali bertempat di Kantor VC. Hijrah Nusatama, Kota Tidore Kepulauan, pada Desember 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, juga menyerahkan uang tunai sebesar 422 juta kepada AGK sejak. Uang itu diberikan Samsuddin kepada AGK secara bertahap sejak tahun 2020-2023.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Abdullah Assagaf, menyerahkan uang kepada AGK secara bertahap senilai Rp 987 juta sejak tahun 2021-2023. Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kadri Laetje, senilai 240 juta. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Suryanto Andili senilai Rp 206 juta.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan, Sukur Lila, kasih Rp 138 juta. Bambang Hermawan senilai 10 juta, Muhammad Sarmin senilai 78 juta, Kepala Biro Ekonomi Marwan Polisiri senilai Rp 25 juta, dr. Alwia Assagaf senilai Rp 40 juta. Lalu, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar senilai Rp 61 juta.

Deny Tjan senilai Rp 16 juta, Muhtar Husen senilai Rp 101 juta, Nirwan M.T Ali senilai 55, Hasan Tarate senilai Rp 17 juta, Salmin Janidi senilai Rp 35 juta, Yudhitia Wahab senilai Rp 161 juta, dan Zainab Alting senilai Rp 53 juta.

“Jika hal ini didiami dan tidak diproses secara jelas maka pemerintahan di lingkup Provinsi Maluku Utara memelihara pejabat yang melakukan citra buruk dan jauh dari cita-cita pemerintahan yang baik,” ujarnya.

BEM berharap KPK agar bekerja dengan cepat pasca fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik, sehingga masyarakat dapat melihat gambaran utuh praktik kotor para OPD tersebut.

Baca Juga:  Kurang Gizi, Seorang Balita di Taliabu Dapat Pengobatan Gratis

—-

Penulis: Tim cermat

Editor: Ghalim Umabaihi