Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka di antaranya mantan Bupati Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim. #publisherstory #ceritamalukuutara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Pengembalian berkas perkara kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara ini sudah kesekian kali.
Dalam kasus dengan total anggaran Rp Rp 4.507.151.500 ini diduga merugikan negara Rp 3.474.311.013.
Kasus ini penyidik sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka di antaranya mantan Bupati Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Masalah ini mencuat setelah Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik mengadukan ke Mapolda.
Sesuai pantauan cermat di Kantor Kejati Maluku Utara, terlihat sejumlah pegawai Kejaksaan membawa berkas ke dalam mobil.
Berkas itu dibawa untuk dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini dipublish.
————
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi