Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo dan Sandi) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), pada Selasa (26/4).
Kunjungan tersebut, selain mensosialisasikan Undang-undang keterbukaan informasi, Komisioner Informasi Malut juga bersilaturahmi dengan pihak Diskominfo dan Sandi. Termasuk dengan sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Halut.
Ketua Komisi Informasi Malut, Azis Marsaoly, dalam kesempatan itu, mengaku pihaknya baru berkunjung ke Halut usai dilantik oleh Gubernur Malut dua tahun lalu, karena terkendala dengan pandemi COVID-19.
“Tetapi saat ini kami mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawab, mengajak publik untuk mencintai Provinsi Maluku Utara,” kata Aziz.
Sementara itu, Ismed Sahupala, salah satu Komisioner Informasi, menjelaskan tugas dan kewenangan Komisi Informasi adalah terus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan turunan lainnya.
“Kegiatan utama di Komisi Informasi yaitu melakukan monev badan publik yang masuk dalam RPJM nasional tentang penyusunan indeks keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi juga memiliki fungsi menjalankan UU 14 dan membuat standar informasi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ismed, Komisi Informasi juga mempunyai peran sebagai Mahkamah ketika ada sengketa, yang berkaitan dengan pengguna informasi publik.
“Tugas Komisi juga dapat memeriksa dan melayani sengketa yang disengketakan. Dan kami bertanggung jawab ke Gubernur dengan membuat laporan,” tutupnya.