Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara hingga kini belum menuntaskan penanganan kasus narkotika yang melibatkan oknum pegawai Lapas Kelas IIA Ternate dan dua orang narapidana.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 4 April 2024, BNNP Maluku Utara mengumumkan penangkapan empat orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat bruto 96,78 gram. Meski kasus ini telah berjalan lebih dari satu tahun, proses hukumnya belum menunjukkan kejelasan.
Para tersangka yang terlibat masing-masing berinisial IK (37), seorang petugas sipir; dua narapidana, AL (31) dan RR (53); serta seorang petugas keamanan (security) berinisial AR (34). Saat ini, IK telah dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir, meskipun status hukumnya belum sepenuhnya jelas.
Kasus ini menuai perhatian dari praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, yang mendesak BNNP segera menuntaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka, tanpa pandang bulu.
“Ini masalah serius. Petugas lapas yang seharusnya menegakkan aturan justru terlibat dalam peredaran narkoba. BNNP tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Hendra saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Hendra, proses hukum harus ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi. Ia menekankan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Jika masyarakat biasa yang terlibat narkoba langsung diproses hukum, maka petugas lapas pun harus diperlakukan sama tanpa pengecualian,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi media ini kepada pihak BNNP Maluku Utara terkait perkembangan kasus tersebut belum mendapat tanggapan hingga berita ini tayang.