Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menghadirkan Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Muhammad Iram Galela.
Dalam persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Setiawan, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Haji Robert dihadirkan melalui zoom sebagai korban, bersama 5 orang lainnya yang dihadirkan langsung di ruang Prof Dr. Muhammad Hatta Ali, SH.
5 orang saksi lainnya adalah Iksan Maujud (Kuasa Hukum), Munir Rajabesi. (Karyawan PT NHM), Rusli Abdullah (Karyawan PT NHM), Erlang Muhdar (rekan Iksan Maujud), dan Sandi Nain (teman/rekan terdakwa).
Haji Robert dalam persidangan mengatakan, dirinya melaporkan terdakwa karena merasa nama baiknya dicemarkan terdakwa. Terdakwa sudah menuduhnya telah menyuap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP).
Dirinya melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Malut, setelah mengetahui postingan terdakwa melalui Facebook pada 19 September 2024 lalu, yang menuduhnya. Dalam tulisan di beranda FB tersebut, terdakwa mengatakan, “tetapkan presiden Direktur PT. NHM Romo Nitiyudo/atau Haji Robert sebagai tersangka diduga melakukan penyuapan (kepada AGK) Rp5 miliar.”
Lalu disertai kata-kata yang menuduh Haji Robert diduga menyuap AGK dan menyuruh KPK menetapkan Haji Robert sebagai tersangka, berlangsung di depan Gedung KPK RI.
“Kesalahan saya apa begitu, saya tidak pernah buat salah ke dia. Terus kenapa saya dicecar (dikritik terus) begitu. Padahal saya sudah berjuang untuk masyarakat Maluku Utara. Pada saat Covid-19 saya kasih sembako dan lainnya,” kata Haji Robert menjawab keterangan JPU Crisman.
Kendati begitu, Haji Robert mengaku kalau dirinya tidak merasa malu, tetapi merasa difitnah terhadap apa yang dibuat terdakwa.
“Kalau nama baik saya tercemar gimana nanti masyarakat menilai saya, pak,” ucapnya.
Saksi Sandi Naim selaku teman dari terdakwa mengatakan dirinya mengetahui dugaan pencemaran tersebut setelah diposting oleh Terdakwa.
“Saya tidak tahu kalau yang saya video Terdakwa sama Bill Clinton itu ternyata itu (berisi dugaan pencemaran nama baik,” ucapnya.
Sementara, saksi dua karyawan NHM mengatakan, mengetahui postingan Terdakwa lewat WA dan Facebook lalu menghubungi Haji Robert dan memberitahukannya.
Saksi Iksan Maujud dan Erlan Muhdar mengatakan setelah diberitahu oleh Haji Robert mengenai postingan tersebut, mereka selaku kuasa hukum langsung menyarankan kepada Haji Robert untuk lebih baik segera melaporkannya.
“Karena pada postingan tersebut, tidak ada praduga makannya saya sarankan kepada Haji Robert lebih lapor saja,” kata Iksan Maujud.
Setelah selesai pemeriksaan saksi, terdakwa tidak membantah semua kesaksian para saksi. Terdakwa juga sudah tidak ingin menghadirkan saksi yang meringankan untuk dirinya. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa.