News  

BPN dan Pemda Halmahera Utara Gelar Sidang GTRA

Suasana rapat GTRA di kantor BPN Halut. Foto: Istimewa

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemda Halmahera Utara resmi menggelar sidang gugus tugas reforma agraria atau GTRA, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam rapat itu, Kepala Kantor BPN Halmahera Utara Mokhamad Imron mengatakan, BPN akan memberikan aset legalisasi berupa akses sertifikat yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“Sertifikat tidak hanya berupa kertas saja, namun dapat berfungsi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujar Imron.

Menurut Imron, adapun sebanyak 260 bidang objek tanah yang akan disidangkan di Desa Kusuri yang lokasinya dahulu adalah bekas kegiatan transmigrasi.

“Melalui kegiatan ini Kantor Pertanahan dapat melibatkan Forkopimda Halut yang tergabung dalam tim GTRA,” ucapnya.

“Jadi harapannya nanti tidak ada lagi sengketa lahan jika sudah ada sertifikat. Karena legal maupun secara nasional sudah diakui oleh pemerintah dengan adanya tanah yang sudah terdaftar di kantor Pertanahan Halmahera Utara,” sambungnya.

Dengan begitu, kata dia, kantor pertanahan dapat menyelesaikan masalah sengketa lahan dengan mudah. “Akan tetapi, jika tidak diberikan sertifikasi dapat dikhawatirkan akan terjadi konflik sengketa lahan,” ucapnya.

Sementara Sekda Halut Erasmus Josep Papilaya menyampaikan rapat tersebut juga dilakukan sebagai respons atas masalah yang disampaikan masyarakat.

“Rapat yang diadakan di Kantor Pertanahan Halut terkait sidang untuk memutuskan di mana masyarakat telah melakukan proses identifikasi sertifikat lahan untuk diputuskan sudah memenuhi syarat,” katanya.

Sehingga dinas teknis atau BPN, kata dia, akan mengusulkan ke Bupati Frans Manery supaya dapat menerbitkan SK penetapan.

Baca Juga:  PPK Ternate Utara Libatkan 131 Petugas Pantarlih di Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih