Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memberhentikan Kepala Desa Sabatai Baru, Jollsdino, dari jabatannya buntut ditetapkan sebagai terdakwa dugaan politik uang.
Jollsdino saat ini menjadi tahanan hakim di Lapas Tobelo, Halmahera Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Morotai, Ida R. Arsyad, menyatakan pemberhentian sementara dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan polisi.
“Kami akan melakukan langkah pemberhentian sementara, dan selanjutnya akan menunjuk Pj Kades untuk menggantikan sementara tugasnya,” ujar Ida saat dihubungi cermat, Minggu, 22 Desember 2024.
Ida menjelaskan bahwa pengangkatan Pj kades menjadi penting mengingat setiap desa saat ini sedang dalam proses penyusunan APBDes.
“Dalam proses penyusunan APBDes, dibutuhkan seorang pemimpin yang bertanggung jawab atas APBDes tersebut. Jadi, kemungkinan besar Pj kades akan ditunjuk pada Senin ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tetap menunggu hasil putusan pengadilan.
Sebelumnya, dugaan politik uang ini ini mencuat sehari menjelang pencoblosan. Jollsdino ditengarai membagikan uang sebesar Rp. 650 ribu kepada seorang warganya yang bernama Sela.
Ia diduga meminta Sela memberikan suaranya kepada pasangan calon nomor urut 1, Deny Garuda-Qubais Baba (Deny-Qubais).
Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah sebuah video menunjukkan Sela secara terang-terangan mengakui pemberian uang tersebut.
Berdasarkan bukti itu, pelaku dilaporkan ke pihak Bawaslu yang kemudian memberikan sanksi atas pelanggaran pemilu tersebut.
Saat ini, kades tersebut sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tobelo. Ia ditahan dengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pilkada dan terancam hukuman penjara.
Penulis: Aswan Kharie
Editor: Rian Hidayat