Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Ternate, Maluku Utara, berharap pengajuan pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) bisa rampung di tahun 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Sarif Hi Sabatun saat ditemui cermat di ruang kerjanya, pada Jumat, 8 Desember 2023.
Sarif mengatakan, dengan diusulkan pemutakhiran PPKD ini, nantinya bisa memberikan arah kebijakan pembangunan daerah dalam hal kebudayaan.
“Kalau tidak ada PPKD nantinya kita akan kesulitan untuk bicara soal arah kebijakan kebudayaan daerah,” ucap Sarif.
Selain itu, ia bilang, PPKD juga menjadi acuan dalam pengusulan Warisan Budaya tak Benda (WBTB).
“Karena itu sudah ada dalam pokok pikiran, maka akan lebih mudah untuk masuk dalam WBTB, karena sudah tersusun dan terarah dari PPKD,” jelas Sarif.
“Jadi nanti kalau kita kerja juga bisa teratur, mulai dari perda turun ke PPKD sampai ke WBTB,” sambungnya.
Dalam 10 pokok pikiran objek pemajuan kebudayaan yang tercantum dalam Perda, kata Sarif, semuanya masuk dalam PPKD. Bahkan, dalam PPKD sendiri menjelaskan lebih detail dan terarah secara keseluruhan.
Baca Juga: Bertambah, Kota Ternate Resmi Punya 5 Cagar Budaya Peringkat Nasional
“Misalnya dalam Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pelestarian Pemanfaatan Cagar Budaya,” kata Sarif.
Ia mengungkapkan, sebelum pengajuan untuk pemutakhiran PPKD 2024, PPKD sudah ada di 2019, hanya saja di tahun 2021 tidak dilakukan pemutakhiran.
Yang dilakukan hanyalah mengambil PPKD yang ada di tahun 2011 kemudian dimasukkan ke PPKD 2021 tanpa adanya pemutakhiran.
“Olehnya itu, di tahun 2024 ini, barulah kita lakukan pengajuan untuk dilakukan pemutakhiran ulang,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat