News  

DLH Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Aktivitas 5 Perusahaan Tambang di Halteng

Potret penggundulan hutan akibat operasi pertambangan PT IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Rian Hidayat Husni/cermat

Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada lima perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Tengah.

Surat rekomendasi dengan nomor 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023 ini, buntut dari kasus pencemaran di Sungai Sagea yang menyulut protes berbagai kalangan.

Dalam rekomendasi, DLH Malut mendesak sejumlah perusahaan tambang menghentikan operasinya di Wilayah Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah.

Kelima perusahaan itu adalah PT. Weda Bay Nikel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Karunia Sagea Meneral, dan PT Fris Pasific Mining.

“Kami sampaikan bahwa terdapat dugaan pencemaran lingkungan berupa perubahan tingkat kekeruhan dan sedimentasi pada aliran Sungai Sagea yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan,” kata Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, Senin, 4 September 2023.

Ia bilang, pemberhentian operasi perusahaan ini jadi solusi mencegah dampak meluasnya area pencemaran, terlebih saat ini kondisi Sungai Sagea cukup memperihatinkan.

“Kita sama-sama menyelamatkan semua pihak, terutama investasi. Paling tidak berdasarkan informasi PT. Karunia Sagea Mineral (KSM) yang mau beroperasi. Begitu juga dengan PT. First Pacific Mining (FPM),” tandasnya.

DLH juga mengimbau agar 5 perusahaan tersebut tidak melakukan operasi hingga ada hasil investigasi dan evaluasi terhadap pencemaran Sungai Sagea.

“Kami meminta agar penghentan sementara ini dilakukan sampai adanya hasil investigasi dan evaluasi,” pungkasnya.

——

Penulis: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  Partai Gelora Optimis Raih 5 Kursi di DPRD Kota Ternate