Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penanaman Modal tahun 2024.
Selain FGD, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pendampingan pembuatan sertifikasi halal dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) bagi pelaku UMKM di Kota Ternate.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Safirna Golden Hotel, Kelurahan Stadion dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Ternate Hj. Hartati Umaternate.
Sekretaris DPMPTSP Kota Ternate, Hj. Hartati Umaternate dalam sambutannya menyampaikan, FGD ini diselenggarakan untuk mencari solusi dalam mengatasi permasalahan seputar perizinan berusaha melalui aplikasi OSS yang dihadapi pelaku usaha.
“Pada kegiatan FGD kali ini difokuskan pada pelaku usaha industri rumah tangga khususnya industri kuliner yang selama ini banyak yang terkendala terkait sertifikasi Halal dan SPPIRT,” kata Hartati, Sabtu, 30 November 2024.
Untuk itu, ia menyebut, FGD ini langsung dihadiri oleh Narasumber LPPOM MUI, Fazrul Muhammad Yasin yang membidangi penerbitan sertifikasi Halal serta dari Dinas Kesehatan Kota Ternate yang membidangi verifikasi SPPIRT.
“Sehingga nantinya setelah kegiatan FGD ini para pelaku usaha kuliner yang rata-rata memiliki usaha industri rumah tangga seperti pembuat makan ringan dan kue ini dapat memperoleh Sertifikasi Halal dan SPPIRT untuk seluruh produk yang dihasilkan sebagai salah satu pemenuhan komitmen pada sistem aplikasi OSS,” ujar Hartati.
Sementara Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Ternate, Suryaningsih pada kesempatan tersebut menyampaikan, FGD penyelesaian masalah ini merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan oleh DPMPTSP Kota Ternate berdasarkan data-data yang didapat pada aplikasi OSS terkait tertundanya verifikasi perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha.
Dia bilang, sebelumnya FGD penyelesaian masalah terkait KPPR saat ini setelah data yang dikumpulkan sebagian pengajuan perizinan berusaha terkendala Sertifikasi Halal dan SPPIRT maka DPMPTSP langsung bergerak menggelar FGD mengatasi permasalahan tersebut.
“Kedepannya akan diverifikasi lagi permasalahan apa saja yang menjadi hambatan pelaku usaha dalam pengajuan perizinan berusaha, jika terdapat permasalahan yang sebagian besar pelaku usaha terkendala atas permasalahan tersebut maka akan dilaksanakan FGD dengan menghadirkan narasumber yang menjadi instansi yang mengampu verifikasi perizinan tersebut. Harapannya adalah dengan terselesaikannya masalah dan hambatan ini, maka pelaku usaha dapat dengan mudah melakukan pengajuan izin berusahanya,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya