News  

DPRD Ternate Panggil OPD Mitra Bahas Mitigasi Bencana Alam

RDP Pemkot Ternate dan DPRD. Foto: Istimewa

Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di Ruang Rapat Eksekutif Gedung DPRD, guna membahas kesiapan penanggulangan bencana awal 2026.

Rapat ini menghadirkan Kepala Dinas PUPR, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perkimtan Kota Ternate. Langkah ini diambil sebagai respons cepat legislatif terhadap intensitas hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir yang mulai berdampak pada kerusakan di sejumlah kelurahan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Muhammad Syaiful, saat ditemui menyatakan bahwa pertemuan strategis ini bertujuan menyatukan persepsi dan langkah antisipasi terhadap potensi cuaca ekstrem sebagaimana prediksi BMKG.

“Fokus utama kami adalah langkah nyata di lapangan. Kami meminta data konkret pemetaan Kawasan Rawan Bencana (KRB) di seluruh wilayah Ternate agar mitigasi yang dilakukan tepat sasaran,” ujar Syaiful usai rapat, Kamis, 8 Januari 2026

Syaiful menekankan pentingnya integrasi antar-instansi, terutama dalam pembersihan saluran drainase dan barangka (Kali Mati) sebelum puncak musim hujan tiba. Ia juga memastikan dukungan anggaran untuk kesiapan alat berat dan personel dalam kondisi darurat telah menjadi poin krusial dalam pembahasan.

Selain masalah teknis infrastruktur, DPRD memberikan catatan keras terkait pengelolaan sampah, khususnya perilaku masyarakat yang masih menjadikan barangka sebagai tempat pembuangan sampah.

“Sampah di barangka ini penyumbat utama banjir. Kami mendorong agar Perda Pengelolaan Sampah benar-benar ditegakkan untuk memberi efek jera. DLH juga harus mengevaluasi jadwal pengangkutan agar tidak ada penumpukan di titik tertentu,” tegasnya.

Pihaknya berharap Pemerintah Kota Ternate memiliki sistem Quick Response (respon cepat) dalam menangani laporan warga terkait pohon tumbang maupun genangan air.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Musli Muhammad, membenarkan bahwa koordinasi lintas sektor ini dipicu oleh peringatan BMKG mengenai puncak curah hujan pada 5-7 Januari 2026.

Baca Juga:  Kajati Malut Dorong Kajari Jajaran Tuntaskan Target Kasus yang Ditangani

Musli menjelaskan, kendala terbesar saat ini adalah karakteristik wilayah Ternate di mana sampah yang dibuang ke barangka saat musim kemarau akan tersapu arus ke pesisir saat hujan turun.

“Sarana prasarana sebenarnya sudah cukup memadai, namun perilaku membuang sampah di barangka ini yang masih sulit diubah. Oleh karena itu, di tahun 2026 ini, kami beralih dari sekadar imbauan menjadi aksi nyata,” ungkap Musli.

Ia menegaskan, mulai Januari 2026, Pemkot Ternate akan mulai mengaktifkan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

“Sanksinya jelas, bisa berupa denda hingga hukuman penjara. Ini bukan sekadar menakut-nakuti, tapi bagian dari edukasi dan pendisiplinan agar lingkungan kita tetap terjaga dan risiko bencana bisa kita minimalisir bersama,” pungkasnya.

Penulis: EkoEditor: Rian Hidayat