News  

Evaluasi Kepala SDN, Kepala Disdik Kepulauan Sula Serahkan ke Bupati

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Maulana Usia. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Langkah evaluasi Kepala SDN di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang tidak memiliki sertifikat nomor unik kepala sekolah (Nuks) terkesan samar.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Maulana Usia, saat ditanya perihal tersebut beralasan menunggu petunjuk Bupati Sula, Fifian Adeningsih Mus.

Sebelumnya, dalam penelusuran cermat terungkap bahwa pangkat seorang Kepala SDN di Falabisahaya yang dilantik pada 2021 masih golongan II B. Padahal, minimal golongan III B.

Menanggapi hal itu, Maulana bilang, yang bersangkutan telah melaksanakan pendidikan strata satu (S1). “Kami juga sudah sampaikan ke bupati. Tinggal menunggu petunjuk saja,” katanya,

Ia menambahkan, langkah evaluasi dilihat dari managerial. Walau pun Kepala SDN yang bersangkutan hanya berlatar belakang ijazah SMA.

“(Karena) dia mampu melihat lingkungan sekolahnya. Aktivitas guru dan proses belajar mengajarnya juga lumayan bagus,” katanya.

Kembali disentil soal peraturan perundang-undangan, Maulana menegaskan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan tetap akan dievaluasi.

“Sudah disampaikan ke bupati agar dilihat dari sisi aturan. Yang pasti tahapan evaluasi tetap diperhatikan,” tandasnya.

Maulana berjanji akan membuktikan laporan tersebut. Bagi Maulana, kepala sekolah berijazah SMA yang diangkat dari jabatan tata usaha, harus menerima jika dievaluasi.

“Karena status ijazah tidak sesuai aturan dan tidak memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan kepala sekolah,” ujar Maulana.

“Karena aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, ijazah SMA tidak bisa menjadi kepala sekolah,” pungkasnya.

__________

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor : Nurkholis Lamaau

Baca Juga:  Pemkot Ternate Bergejolak, Pintu Kantor Sekda Jadi Sasaran Aksi Vandalisme