Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, berinisial AH (27) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri berinisial KLP (30).
Tindakan keji tersebut dilakukan lantaran pelaku merasa sakit hati usai korban menolak memberikan pinjaman sebesar Rp 30 juta untuk keperluan biaya pernikahan.
Aksi pembunuhan itu terjadi di rumah dinas BPS yang ditempati korban di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Haltim, Sabtu, 19 Juli 2025, sekira pukul 03.00 WIT.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya mengungkap, pelaku membunuh dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal selama 14 menit.
“Pelaku membekap korban pakai bantal. Korban dibekap selama 3 menit. Tapi pelaku kaya masih belum yakin korban sudah meninggal. Akhirnya ditambah lagi 11 menit,” ujar Ipda Habiem Ramadya saat dihubungi cermat, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ipda Habiem menuturkan, pelaku sempat berselancar di dunia maya untuk mencari tahu tanda-tanda atau ciri-ciri orang yang sudah meninggal lantaran belum yakin korban tidak bernyawa.
“Pelaku sempat searching di Google buat cari tahu ciri-ciri atau tanda-tanda orang yang sudah meninggal. Begitu lah,” jelasnya.
Jasad korban sendiri baru ditemukan 2 minggu setelah peristiwa pembunuhan itu atau lebih tepatnya pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan kondisi telah membusuk.
Sedangkan pelaku menyerahkan diri secara langsung ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada 5 Agustus 2025 usai penemuan jasad korban yang menggegerkan tersebut.
Cermat merangkum fakta-fakta yang terjadi sebelum dan sesudah terhadap aksi pembunuhan keji tersebut.
Izin Cuti ke Ternate Hingga Kembali ke Kota Maba
Ipda Habiem Ramadya bilang, pada Senin, 7 Juli 2025, pelaku sedang cuti untuk mempersiapkan pernikahan yang rencananya akan digelar di Kota Ternate.
Namun, saat masa cuti tersebut, pelaku sempat menghilang tanpa kabar hingga calon istri yang saat ini telah sah sebagai istri pun kebingungan serta khawatir.
“Awalnya pada tanggal 7 Juli itu pelaku Aditya Hanafi ini sudah izin cuti. Izin cuti karena mau menikah. Nah, pelaku ini pergi ke Ternate,” tuturnya.
Satu minggu kemudian atau lebih tepatnya pada Rabu, 16 Juli 2025, istri pelaku mendapatkan informasi bahwa suaminya tersebut sedang berada di Kota Maba.
“Calon istrinya yang sekarang sudah jadi istrinya itu bingung dia, cari-cari, takut kalau pelaku ini kabur kan karena mau menikah. Terus setelah dicari tahu, ternyata pelaku kembali ke Kota Maba,” ucapnya.
Uang Kredit Biaya Nikah Rp 130 Juta Ludes Dipakai Main Judi Online
Sebelum kembali ke Kota Maba, pelaku diketahui baru menerima uang sebesar Rp 130 juta dari dana pencairan kredit yang diajukan untuk biaya pernikahan.
Namun, Ipda Habiem menyebut, uang tersebut ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online hingga saldo di rekening habis tanpa sisa.
“Pertama itu, pelaku kan karena mau menikah jadi mengajukan kredit. Waktu kredit itu cair ternyata uangnya dipakai pelaku buat main judi online. Habis lah uang itu sekitar Rp 130 juta,” imbuhnya.
Karena masalah itu pelaku kembali ke Kota Maba untuk mencari pinjaman demi bisa menanggulangi biaya nikah yang terlanjur habis demi dipakai main judi online tersebut.
Pelaku Pinjam Uang Rp 30 Juta
Pada tanggal 16 Juli 2025 tersebut pelaku diketahui bertemu dengan korban yang merupakan rekan kerjanya sendiri di BPS Halmahera Timur.
Dalam pertemuan tersebut pelaku mencoba meminjam uang sejumlah Rp 30 juta kepada korban agar bisa menutupi biaya pernikahan yang sudah terlanjur habis.
“Nah, dari tanggal itu pelaku sudah ketemu korban. Itu masih tanggal 16 Juli loh ya. Pelaku ketemu korban untuk pinjam uang Rp 30 juta,” sambungnya.
Namun, korban menolak secara halus permohonan tersebut karena tidak mempunyai uang dengan nominal sebanyak yang diminta oleh pelaku.
“Karena pelaku bingung dan panik uangnya habis. Pelaku coba minjam uang ke korban. Tapi ternyata korban tidak punya uang,” tutur Ipda Habiem.
2 Hari Sembunyi di Rumah Dinas
Dikatakan Kapolsek lebih lanjut, pelaku diduga sakit hati atas permintaan meminjam uang yang ditolak oleh korban, lalu menyusun siasat dengan menyelinap masuk ke rumah dinas korban.
“Terus dari penolakan itu, pelaku lalu menyelinap masuk ke rumah dinas korban. Kebetulan di rumah dinas itu korban tinggal sama istrinya pelaku. Korban di kamar belakang, istrinya pelaku di kamar depan,” ungkap Ipda Habiem.
Ipda Habiem melanjutkan, pelaku bersembunyi di kamar istrinya yang berada di rumah dinas tersebut selama 2 hari berturut-turut atau sejak 16 hingga 18 Juli 2025.
“Pelaku sudah di kamar istrinya di rumah dinas itu dari tanggal 16 Juli sampai 18 Juli. Sampai akhirnya tanggal 18 Juli sekitar pukul 03.00 WIB itu pelaku menemui korban yang saat itu habis mandi,” ujarnya lagi.
Tangan dan Kaki Diikat hingga Rekening Dikuras
Pelaku kemudian memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dan mengikat tangan dan kaki serta mulut dibungkam menggunakan lakban.
“Pelaku langsung suruh korban masuk ke kamarnya. Korban disekap dulu, mulut korban dilakban, tangan dan kaki juga diikat,” terangnya.
Saat menyekap itu pelaku memaksa korban untuk memberi tahu kode pin mobile banking dari rekening yang berada di handphone dan mengajukan pinjaman online menggunakan identitas korban.
“Nah, sehabis itu, pelaku langsung ambil uang korban yang ada di m-banking itu. Totalnya 38 juta. Itu ditransfer ke akun GoPay. Pelaku juga ajukan pinjaman online atas nama korban. Sehingga kalau ditotal itu sekitar 89 juta,” ujar Kapolsek.
Dibekap Pakai Bantal dan Ditindih Selama 14 Menit
Sesaat setelah menguras habis uang yang ada di rekening mobile banking korban, pelaku selanjutnya menjalankan aksi kejinya dengan membunuh korban.
Ipda Habiem bilang, pelaku membekap wajah korban menggunakan bantal dan menindihnya selama kurang lebih 14 menit hingga korban benar-benar tak bernyawa.
“Sehabis melancarkan aksinya itu, pelaku membekap korban pakai bantal. Korban dibekap selama 3 menit. Tapi pelaku kaya masih belum yakin korban sudah meninggal. Akhirnya ditambah lagi 11 menit,” ucap Ipda Habiem.
Kabur ke Ternate Bawa 2 Unit Handphone
Usai melakukan tindakan kejamnya itu, pelaku kemudian mengunci korban yang sudah tidak bernyawa tersebut dari luar rumah dinas.
Pelaku kabur melarikan diri dengan membawa 2 unit handphone milik korban yang selanjutnya dibuang di daerah Ngade dan Ngade Puncak, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
“Usai melakukan aksinya itu, pelaku kemudian kabur ke Ternate. Pelaku juga bawa lari 2 handphone korban,” sambungnya.
Pelaku Menikah di Kota Ternate
Setelah melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan tersebut, pelaku sempat melangsungkan acara pernikahan di Kota Ternate pada 27 Juli 2025.
Hal itu dilakukan demi menghilangkan jejak pasca aksi pembunuhan yang telah dilakukan terhadap korban.
Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Membusuk
Ipda Habiem bilang, jasad korban ditemukan pada 31 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIT berawal dari pengurus rumah dinas yang curiga karena sudah beberapa hari tidak melihat keberadaan korban.
Pengurus rumah dinas itu kemudian memeriksa rumah tersebut dan dalam posisi terkunci, tetapi dari situ tercium aroma tidak sedap yang keluar dari dalam rumah.
“Ya, jadi kronologi awalnya itu kan pada tanggal 31 Juli sekitar pukul 16.30 WIT itu kita mendapat laporan dari pengurus rumah dinas BPS,” lanjutnya.
Pengurus rumah dinas itu selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Maba Selatan hingga polisi datang ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berkoordinasi dengan pihak BPS untuk mendobrak pintu rumah untuk memeriksa asal aroma tidak sedap tersebut.
Ketika pintu tersebut, polisi lalu masuk ke dalam rumah dan memeriksa setiap ruangan hingga menemukan jasad korban di kamar yang sudah dalam kondisi membusuk.
“Lalu, kita dobrak pintu itu. Kemudian kita dapati bahwa kondisi korban yang istilahnya sudah membusuk. Kepalanya sudah jadi tengkorak,” jelasnya.
Pelaku Menyerahkan Diri
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi terkait kasus penemuan jasad korban yang telah membusuk tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh tersebut, polisi mencurigai rekan kerja korban yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Polisi sempat mencari keberadaan pelaku dengan melacak dan bertanya kepada pegawai-pegawai BPS yang lain.
Namun, ternyata pelaku telah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada 5 Agustus 2025 atau setelah penemuan jasad korban yang menggegerkan tersebut.
“Akhirnya pada tanggal 5 Agustus itu pelaku menyerahkan diri ke Ditkrimum Polda Maluku Utara di Ternate,” ungkapnya.
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatan kejinya tersebut, pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Halmahera Timur dan dikenakan Pasal 340, 349, 348 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Iya, maksimal hukumannya hukuman mati. Kita kenakan Pasal 340, 349, 348 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” pungkasnya.