News  

Galian C Ilegal di Tobelo, Halmahera Utara Kebal Hukum

Salah satu mobil dump truk yang mengangkut tanah dari galian C yang diduga ilegal. Foto: Istimewa

Salah satu galian C yang diduga ilegal di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, rupanya kebal hukum. 

Galian C yang beroperasi di Halut itu salah satu terletak di Jalan menuju Bukit Pancasila, Desa Gosoma, Tobelo, tidak memiliki izin. Dan sebelumnya, telah ditutup setelah ramai diberitakan.

Meski tidak memiliki izin atau diduga ilegal, Galian C tersebut sudah lama beroperasi menggunakan satu unit exavator untuk menambang bukit. Kemudian, ketika bahan tanah dijual per dump truk mulai dari Rp 300 sampai Rp 350 sesuai jarak pengantaran.

Eksa di lokasi galian C diketahui milik salah satu kontraktor ternama di Halmahera Utara. Bahkan padahal lokasi Galian C tidak jauh dari lokasi perkantoran, mulai dari kantor Bupati dan Polres Halmahera Utara.

Salah satu sopir dump truk kepada cermat, mengaku sekali angkut harganya Rp 300 ribu. Harga tersebut khusus di dalam Kota Tobelo.

“Di lokasi Galian kami beli Rp 150 ribu, karena diangkut pakai Eksa, jadi harga 300 untuk yang dekat-dekat,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana kepada cermat mengatakan, galian C tersebut telah ditangani Polres Halmahera Utara.

“Nanti kami tanyakan dulu, dilidik atau tidak. Kalau tidak, kami yang lidik,” jelasnya mengakhiri.


Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Disperkim Bantah Dugaan Paslon di Morotai Manfaatkan Proyek RTLH