Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai, Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran realisasi belanja tahun 2024 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat yang menyeret nama mantan kepala BPKAD, Suryani Antarani. Hingga kini, Suryani disebut belum diperiksa dan dinilai kebal hukum.
Desakan itu muncul setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Suryani untuk menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar 2,8 miliar. Tenggat waktu tersebut dihitung sejak penyerahan LHP BPK pada 26 Mei 2025.
Ketua HMI Cabang Morotai, Afrizal, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, dugaan penyelewengan miliaran rupiah tersebut merupakan tindakan yang merugikan keuangan daerah dan wajib diproses secara hukum.
“Kasus ini sudah sangat jelas. Dengan adanya hasil audit BPK yang mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak diakui oleh para penyedia. Tetapi sampai hari ini, Suryani Antarani belum tersentuh hukum. Maka kami menduga ada upaya pembiaran,” tegasnya, Sabtu, 6 Desember 2025.
Ia bilang, walaupun BPK memberi waktu 60 hari untuk pengembalian, proses hukum tetap harus berjalan.
“Karena pengembalian kerugian daerah bukan berarti menghapus tindak pidana. Maka kami minta Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tambahnya.
HMI juga menegaskan, akan terus mengawal kasus ini. Mereka menilai lambatnya penanganan hanya akan memperburuk kepercayaan publik pada penegakkan hukum di daerah.
“Kami memberikan waktu kepada APH. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah, maka kami siap turun ke jalan,” katanya.
Berdasarkan hasil audit BPK yang mengungkap realisasi belanja senilai Rp2,838 miliar yang tidak memiliki bukti sah. Dari jumlah tersebut, Rp2,92 miliar disebut digunakan untuk membiayai kebutuhan kantor tanpa dokumen pertanggungjawaban.
BPK juga melakukan konfirmasi ke tiga perusahan penyedia dan semuanya membantah adanya transaksi dengan BPKAD Morotai. CV SJ tidak mengakui belanja BBM Rp447,8 juta, TR tidak mengakui belanja ATK dan cetak Rp2,06 miliar, dan RMM tidak mengakui belanja makan minum sebesar Rp324,9 juta.
Sebelumnya, menurut Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Horstap, yang menjelaskan bahwa tindak lanjut temuan bukan ranah BPK, tetapi pihaknya memberi kesempatan 60 hari untuk pengembalian kerugian.
“Jika tidak diselesaikan dalam 60 hari hasil temuan itu akan kami serahkan kepada bupati untuk proses lebih lanjut,” jelas Horstap, saat ditemui pada Kamis, 4 September 2025.
