News  

Imigrasi Malut Tindak 30 WNA hingga Serap PNBP Rp 103 Miliar Selama 2025

Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Ridwan saat menyampaikan press release capaian kerja di tahun 2025. Foto: Samsul Laijou/cermat

Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, melakukan penindakan adminisrratif keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Bumi Moloku Kieraha di tahun 2025.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate sendiri melakukan penindakan Deportasi terhadap 25 WNA dengan rincian 23 warga negara Vietnam, 1 warga negara Afganistan dan 1 Warga Negara Pakistan.

Sementara Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo, terdapat 5 WNA, dengan rincian 4 orang warga negara Filipina yang dideportasi dan 1 orang warga negara Sierra Leone dilakukan Pendetesian.

Kakanwil Ditrektorat Jenderal Imigrasi, Maluku Utara Ridwan, dalam press release mengatan penindakan yang dilakukan jajaran Imigrasi terhadap puluhan WNA ini karena terbukti melanggar.

“Penindakan Administratif Keimigrasian ini yang dilakukan jajaran, terdapat 30 WNA, 29 orang WNA dilakukan deportasi sementara 1 WNA dilakukan Pedetensian,” jelas Ridwan didampingi Kabid Gakum, Kakanim Tobelo Muhammd Fadhli dan Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ternate, Abdillah Syafiuddin. Senin 24 November 2025.

Ridwan menambahkan, Imigrasi Ternate serap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dokumen perjalanan, PNBP Ijin tinggal hingga akhir november 2025 ini sebesar Rp.30.831.700.000. Sementara Imigrasi Tobelo mencapai Rp72.745.800.000.

“Hingga akhir November ini total PNBP dari 2 Kantor Imigrasi sebanyak Rp.103.577.500.000,” ujarnya.

Ridwan bilang, sementara untuk ijin tinggal yang diterbitkan, diperpanjang hingga alih status dan lainya, di Imigrasi Ternate sebanyak 7.080 penerbit sementara Imigrasi Tobelo, sebanyak 13.753 penerbit.

“Sementara untuk paspor, di Imigrasi Ternate, paspor biasa 2.000 orang, paspor elektronik 2.328 orang, di Imigrasi Tobelo, paspor biasa 411 orang, paspor elektronik 533 orang,” jelasnya.

Sementara keberadaan WNA di Maluku Utara, yang diawasi Imigrasi Ternate, dengan rincihan, Kota Ternate sebanyak 179 orang, Kota Tidore Kepulauan 56 orang, Halmahera Barat 1 orang, Halmahera Selatan 11.655 orang, Kepulauan Sula 10 Orang dan Pulau Taliabu 133 orang.

Baca Juga:  Sultan Tidore Akan Lobi ke DPP PDI-P Usai Daftar Cagub di DPD Maluku Utara

Sementara wilayah Imigrasi Tobelo, di Halmahera Utara 17 orang, Halmahera Timur 103 orang, Halmahera Tengah 22.303 orang dan Pulau Morotai 3 orang.

“Total WNA di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara sebanyak 34.460 orang,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat Husni