News  

Ini Nama 5 Pejabat yang Dikembalikan Bupati Sula

Bupati dan Wabup Sula, FIfian Adeningsih Mus. Foto: Iwan Setiawan Umamit

Fifian Adeningsih Mus, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 800/1361/KEP/KS/XI/2021 tentang penempatan kembali dari dan dalam jabatan semula atas pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama tertanggal 30 November 2021.

Dalam surat tersebut menyebutkan, mencabut Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 821.2.22/242/KEP/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Bupati juga melakukan penataan atau penempatan kembali dari dan ke dalam jabatan semula kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Sula.

Nama-nama yang dikembalikan ke jabatan semula yakni:

  1. Yulita, sebagai Kepala Bidang Usaha Ekonomi, Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya Alam pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  2. Nurdiana Surandy Buamona Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  3. Mohammad Zaldi Sekretaris pada Dinas Pemuda dan Olahraga.
  4. Sarwati, Kepala Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  5. A.Yasin Hayatuddin, Staf pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Baca Juga:  Jaksa KPK Jadwalkan Hadirkan Sejumlah Kepala Bank Jadi Saksi di Kasus Suap AGK
Penulis: Iwan S Umamit