News  

Irwasda Polda Malut Akan Panggil Oknum Pelaku Intimidasi Orang Tua Korban Penganiayaan

Irwasda Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Murry Mirranda. Foto: Istimewa

Tim hukum korban penganiayaan, yang dilakukan oknum Polisi, mengajukan pengaduan ke Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda). Pengajuan itu atas adanya intimidasi yang diduga dilakukan oknum penyidik terhadap orang tua korban di Kantor Ditsamapta Polda Maluku Utara.

Pengaduan ini diajukan korban dengan inisial AA melalui tim kuasa hukum Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail, terhadap oknum Polisi Bripka MD.

Irwasda Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Murry Mirranda mengatakan, tindakan penyidik atau penyidik pembantu pihaknya sudah menerima dan menjadikan atensi.

Pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan terhadap oknum-oknum yang diduga secara bersama-sama melakukan intimidasi kepada ibu korban.

“Kami akan berikan klasifikasi secepatnya dan Insya Allah besok kami berikan surat panggilan kepada oknum-oknum dilayangkan,” tegas Murry, Kamis, 18 Januari 2024.

Murry mengaku, pihaknya harus memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap pelapor, maupun terlapor.

“Pada intinya kita harus memberikan kepastian hukum yang jelas kepada terlapor dan pelapor di kasus ini,” katanya.

Murry bilang, pihaknya akan bersikap netral dan melihat bagaimana instruksi hukum yang terjadi, supaya dari pihak terlapor tidak dirugikan, begitu pun juga dari pihak pelapor.

“Oknum ini membuat hal-hal yang memang merugikan Institusi Polri, jadi kita akan benar-benar fokus pada laporan tersebut,” ucapnya.

Murry berharap, apa yang nanti disampaikan di sini memang benar apa adanya dan pihaknya bisa melakukan kepastian hukum yang jelas terhadap pelapor dan terlapor.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Milanisti Indonesia Ternate Resmi Miliki Pemimpin Baru